Konten dari Pengguna

Garam dan Paradoks Negara Sumber Daya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Denanda Febry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di pesisir Nusa Tenggara, seorang petambak garam menengadah ke cakrawala. Ia menebar pandang ke kaki langit dan menemukan awan tebal di sana. Bagi sebagian orang, hujan selalu diterjemahkan sebagai anugerah. Bagi mereka, hujan kerap menjelma mimpi buruk. Sebab rintiknya akan melarutkan garam yang telah mereka rawat berminggu-minggu. Mengembalikan kristal-kristal menjadi laut sebelum sempat dipungut. Mereka selalu menunggu matahari dengan cara yang sama seperti banyak orang menunggu hujan.

Beberapa kilometer dari tambak itu, sebungkus garam meja tertata rapi di sebuah swalayan. Di balik kemasannya, tercetak satu keterangan kecil yang jarang diperhatikan pembeli: produk impor. Dua pemandangan itu, petambak yang menunggu kemarau dan garam di seberang jalan, berdiri di dua ujung paradoks. Bagaimana mungkin negeri dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia justru mendatangkan garam dari negari asing?

Selama satu dekade terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa rata-rata produksi garam domestik hanya mencapai sekitar 1,9 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 4,5 juta ton per tahun. Selain keterbatasan volume produksi, sebagian besar garam lokal juga belum memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan industri, khususnya dalam hal tingkat kemurnian natrium klorida (NaCl), kadar air, serta kandungan mineral pengotor. Industri kimia, farmasi, dan pangan memerlukan garam dengan kemurnian tinggi dengan kandungan NaCl di atas 97 persen. Sementara itu, sebagian besar garam rakyat di Indonesia masih berada di bawah standar tersebut. Ketidaksesuaian mutu ini semakin menyebabkan ketergantungan yang berkelanjutan terhadap impor garam industri, yang berdasarkan angka Badan Pusat Statistik mencapai sekitar 2,7 juta ton per tahun. Dalam jangka panjang, impor yang persisten dapat berimplikasi pada berkurangnya nilai tambah domestik dan menekan kontribusi ekspor bersih dalam kalkulasi perekonomian nasional.

Dalam perspektif ekonomi, fenomena negara-negara yang kaya akan sumber daya alam cenderung tumbuh lebih lambat dibanding negara-negara yang miskin sumber daya dijelaskan melalui kerangka teori the curse of natural resource. Dalam teori tersebut, negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam justru sering mengalami stagnasi ekonomi apabila tidak diimbangi dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola yang transparan, serta jumlah ekspor yang tinggi. Kualitas institusi yang baik, seperti penegakan hukum, pengendalian korupsi, serta efektivitas pemerintah, dapat mengarahkan pemanfaatan sumber daya ke aktivitas produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, kelemahan institusi dapat mendorong praktik rent-seeking yang mengalihkan sumber daya dari aktivitas produktif ke aktivitas yang bersifat ekstraktif dan tidak efisien.

Selain kepastian hukum, industri pada dasarnya membeli kepastian produk. Sebuah pabrik yang memerlukan ribuan ton garam berspesifikasi ketat tak mungkin memeriksa mutu setiap karung yang datang dari ribuan petak tambak yang berlainan. Ketika mutu tak bisa dijamin, pembeli memilih jalan yang paling aman: mengimpor dari pemasok yang sudah terstandar. Inilah yang oleh George Akerlof disebut pasar dengan ketimpangan informasi (asymmetric information). Ketika produk yang unggul dan yang biasa tak bisa dibedakan dari luar, pasar cenderung menaruh curiga pada keduanya.

Persoalan itu diperberat oleh cara kita berproduksi. Garam rakyat lahir dari ribuan petak kecil yang digarap dalam skala kecil, dengan cara yang berbeda dari satu petambak ke petambak lain, bahkan dari satu petak ke petak di sebelahnya. Skala yang mungil dan terfragmentasi melahirkan mutu yang tak seragam, dan mutu yang berlainan adalah yang paling tidak diinginkan industri.

Bayangkan seribu warung kopi yang kopinya sama-sama enak. Sepuluh ribu cangkir tetap tak akan bisa mereka pasok untuk satu maskapai penerbangan. Bukan karena rasanya kurang, melainkan karena tak seorang pun di antara mereka sanggup menjamin sepuluh ribu cangkir dengan rasa yang persis sama, setiap hari, sepanjang tahun. Garam rakyat kita menghadapi kutukan yang sama persis.

Dengan demikian, kutukan ini bukan takdir geografis. Ia perihal tata kelola. Dan tak seperti garis pantai, tata kelola dapat diperbaiki.

Ke arah itulah negara kini bergerak. Melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Bukan hanya sekadar menambah volume, melainkan menata ulang cara memproduksinya. Di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dibangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) yang akan mengonsolidasikan lahan sekitar 13.000 hektare ke dalam sepuluh zona produksi terpadu, lengkap dengan pabrik pengolahan dan dermaga distribusi. Di sentra-sentra lama seperti Indramayu dan Pati, intensifikasi berjalan lewat bantuan geomembran dan teknologi penyulingan air laut, serta penyusunan standar mutu nasional agar garam rakyat mampu menembus kadar yang diminta industri.

Yang menarik, langkah-langkah itu sesungguhnya menjawab persis dua persoalan tadi. Konsolidasi lahan mengurai keterpecahan yang selama ini melahirkan mutu tak seragam; standardisasi dan pendampingan menutup jurang informasi antara apa yang diminta pabrik dan apa yang dikerjakan petambak. Garam, pada akhirnya, tak cukup hanya diproduksi. Ia harus bisa dipercaya.

Para petambak garam di Indonesia barangkali tak pernah mendengar istilah asimetri informasi. Tapi mereka paham betul apa artinya panen yang tak dihargai. Laut kita tak pernah kekurangan asin. Kita hanya kurang baik dalam mengelolanya. Pada akhirnya, kutukan sumber daya bukanlah nasib, melainkan pekerjaan rumah yang harus segera kita tuntaskan.

Foto: Dokumentasi KKP