Gedung Numpang di Lahan Setneg, Museum Balai Kirti Tak Bisa Pungut Tarif Sewa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana RDPU Komisi X DPR RI dengan Museum Kepresidenan RI, Kelompok Pemerhati Budaya dan Museum Indonesia, Museum Nasional Indonesia, serta kelompok media dengan desk budaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RDPU Komisi X DPR RI dengan Museum Kepresidenan RI, Kelompok Pemerhati Budaya dan Museum Indonesia, Museum Nasional Indonesia, serta kelompok media dengan desk budaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Status kepemilikan aset lahan dan gedung Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di kompleks Istana Kepresidenan Bogor masih menyisakan ganjalan administratif.

Pihak pengelola belum dapat menarik tarif sewa layanan utama melalui skema Badan Layanan Umum (BLU) karena masih berstatus pinjam pakai milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal tersebut diungkapkan Penanggung Jawab Unit Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, Linda Nurwanti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Linda menjelaskan, secara kelembagaan operasional museum berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB). Namun, fisik bangunan dan lahannya bukan aset kementerian.

“Lalu untuk status bangunan dan lahan, ini kami dalam status perjanjian penggunaan sementara dengan Sekretariat Negara, dalam artian kami meminjam bangunan tersebut dan berdiri di lahan Sekretariat Negara,” kata Linda.

Suasana RDPU Komisi X DPR RI dengan Museum Kepresidenan RI, Kelompok Pemerhati Budaya dan Museum Indonesia, Museum Nasional Indonesia, serta kelompok media dengan desk budaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Kendala status aset ini berdampak langsung pada fleksibilitas monetisasi layanan BLU di Balai Kirti. Pihak pengelola dilarang memungut biaya sewa secara mandiri atas ruang atau fasilitas utama yang ada di kawasan museum tersebut.

“Untuk unit museum kepresidenan saat ini memang untuk skema BLU-nya untuk layanan utama belum dapat dilaksanakan karena terkait dengan aset lahan dan bangunan yang memang bukan milik dari Museum dan Cagar Budaya,” jelasnya.

Guna menyiasati larangan penarikan tarif sewa tempat bagi publik atau komunitas yang ingin memanfaatkan ruang ekspresi kebudayaan, pihak museum menerapkan siasat penjualan paket suvenir (bundling).

Melalui pola ini, masyarakat tetap dapat memakai ruangan museum tanpa transaksi sewa tempat, melainkan melalui pembelian suvenir resmi.

“Kemudian yang menjadi bagian dalam skema layanan umum ini juga kami saat ini memang untuk penggunaan tempat tidak diperkenankan untuk tarif sewa, tapi untuk saat ini dikarenakan suvenir dimungkinkan jadi skema penggunaan tempat adalah menggunakan sistem bundling suvenir,” papar Linda.

“Jadi memang tidak ada sewa tapi masyarakat diperbolehkan untuk mengakses, memanfaatkan ruang-ruang yang ada di museum namun skemanya adalah bundling dengan suvenir,” pungkasnya.