GKR Hemas Minta Ada Rambu-rambu Pendirian Daycare Usai Kasus Kekerasan di Yogya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, angkat bicara terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Menurut GKR Hemas, perlu adanya rambu-rambu dalam pendirian daycare, termasuk terkait perizinan. Ia menyoroti masih adanya tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin.

"Memang harus ada ketentuan. Daycare itu harus ada rambu-rambu, ketentuan pendirian daycare, termasuk izin," kata GKR Hemas ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).

Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Orang Tua Diminta Tidak Abaikan Kepentingan Anak

GKR Hemas mengingatkan orang tua agar tidak mengesampingkan kepentingan anak, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan.

Meski demikian, ia memahami orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah.

"Kita juga sebagai orang tua ya, walaupun kita harus mencari rezeki tapi tidak boleh menyampingkan kepentingan anak," katanya.

Ia juga meminta orang tua lebih selektif dalam memilih daycare untuk anak.

"Jadi, saya juga harus memberikan warning kepada orang tua, jangan semena-mena menitipkan anak tanpa ada tanggung jawab kita sebagai seorang ibu," pungkasnya.

video from internal kumparan

Puluhan Anak Jadi Korban

Dalam kasus ini, terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan. Seluruh korban berusia di bawah 2 tahun.

Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.