Golkar: Jumlah Parpol Usung Capres Minimal 2, Maksimal 4, Bisa Diterima

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberi sambutan pembuka pada acara Arahan Kemerdekaan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberi sambutan pembuka pada acara Arahan Kemerdekaan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Partai Golkar merespons positif soal usulan adanya batas maksimal partai politik berkoalisi pengusung calon presiden (capres). Menurut Golkar hal itu bisa diterima.

Namun demikian, Golkar masih mencari formula yang tepat agar pengaturan tersebut tetap sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan batas atas diperlukan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu sedikit.

Ia menilai skema dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik dapat menjadi salah satu opsi.

“Ya memang harus ada batas atas, supaya calon tidak terlalu sedikit. Batas bawah dua partai dan maksimal empat partai bisa diterima,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya saat ini masih melakukan kajian untuk menemukan formula yang sesuai dengan amanat putusan MK.

“Kami sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memang menghapuskan ambang batas percalonan Presiden-Wakil Presiden,” jelas Doli saat dikonfirmasi.

“Namun ada catatan yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan constitutional engineering agar pada pencalonan itu nanti tidak boleh menghasilkan calon pasangan tunggal dan calon pasangan yang terlalu banyak,” sambungnya.

Karena itu, Doli mengatakan Golkar terbuka terhadap usulan agar pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi sebagai salah satu opsi. Menurutnya, opsi tersebut maupun opsi lainnya tetap perlu dirumuskan dengan memperhatikan putusan MK.

“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK. Termasuk soal adanya batas atas pencalonan pun sudah kami lakukan simulasinya dalam setahun ini,” katanya.

Doli menegaskan pembahasan mengenai desain pencalonan presiden masih terus dilakukan di internal Golkar. Ia mengatakan partainya melakukan simulasi terhadap sejumlah kemungkinan skema pencalonan, termasuk terkait batas atas jumlah partai politik pengusung.

“Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” kata dia.

Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai usulan agar calon presiden minimal didukung dua fraksi DPR masih masuk akal. Namun, Said menilai aturan tersebut juga perlu menetapkan batas maksimal jumlah partai politik pengusung.

Menurut dia, PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang, termasuk usulan mengenai syarat minimal dukungan partai politik bagi pasangan capres-cawapres.

“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Said mengusulkan jika syarat minimal ditetapkan dua partai politik, maka jumlah maksimal partai pengusung juga perlu dibatasi menjadi empat parpol.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.