Guru Besar Benarkan Prof Akh Muzakki Mundur dari Rektor UINSA Surabaya

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030, Prof Akh Muzakki, dikabarkan mengundurkan diri. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar UINSA Surabaya bidang Sejarah Pemikiran Islam Klasik, Imam Ghazali Said.
Imam mengatakan bahwa surat pengunduran Muzakki telah diterima oleh Kementerian Agama RI pada Selasa (22/9) malam.
"Iya, benar (sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kemenag). Surat dikirimkan kemarin jam 22.00 WIB dan pagi tadi suratnya sudah sampai di Kemenag," kata Imam saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Imam menyampaikan, apabila pengunduran diri Muzakki sebagai rektor diterima, maka kemungkinan posisi rektor akan diisi Pelaksana Tugas (Plt).
"Informasinya habis ini akan diisi Plt karena sudat terlajur di-SK-kan. Saya sebenarnya mengusulkan agar tidak ada Plt, tapi ternyata tidak bisa karena ini sudah ter-SK-kan jadi supaya tidak terjadi kekosongan jabatan nanti akan diisi Plt," ucapnya.
Sebelumnya terjadi sejumlah mahasiswa menggelar aksi di kampus UINSA sejak Rabu (16/9) hingga Senin (21/9). Mereka meminta Muzakki untuk turun dari jabatannya sebagai rektor.
Para mahasiswa menilai Muzakki bermasalah. Mereka bahkan menyegel kampus UINSA dan melakukan aksi di depan gedung rektorat.
Berikut 7+1 tuntutan massa aksi :
Copot secara tidak hormat atau mundur secara pribadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi.
Usut tuntas kasus Kopertais yang melibatkan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai terlapor.
Menuntut klarifikasi dan tenggat waktu atas terlambatnya pembagian buku, KTM, dan almamater mahasiswa baru.
Menuntut pertanggungjawaban atas penerimaan mahasiswa baru yang terlalu banyak sehingga berdampak pada keterbatasan fasilitas di kampus.
Hapus kebijakan jam malam yang tidak pro terhadap kebutuhan non-akademik mahasiswa.
Menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan penentuan UKT mahasiswa baru yang tidak pro mahasiswa menengah ke bawah.
Hapus mekanisme peminjaman tempat yang selalu dipersulit.
kumparan telah berusaha mengkonfirmasi ke Muzakki terkait pengunduran diri tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.
