Guru Mendapat Harapan, Honorer Jangan Ditinggalkan
Tulisan dari Pormadi Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabar tentang penataan status kepegawaian guru kembali membawa harapan. Pemerintah membuka kesempatan bagi guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan mulai 2027. Pada saat yang sama, guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menggembirakan dan patut diapresiasi. Namun, di tengah kabar gembira tersebut, ada satu kelompok: guru honorer atau guru non-ASN yang masih mengabdi di sekolah-sekolah. Sebab, persoalan guru Indonesia sesungguhnya belum selesai hanya dengan menata status ASN.
Di balik angka ada manusia
Data Badan Kepegawaian Negara memperlihatkan besarnya skala profesi guru dalam birokrasi negara. Statistik ASN merupakan gambaran penting mengenai jumlah dan struktur aparatur berdasarkan berbagai kategori, termasuk jabatan dan jenis ASN (lihat publikasi di laman website BKN).
Namun statistik kepegawaian tidak sepenuhnya mampu menggambarkan realitas manusia di balik angka-angka itu. Di ruang-ruang kelas, masih terdapat guru non-ASN yang menjalankan tugas yang sama: mengajar, menilai, membimbing, mendampingi peserta didik, mengikuti rapat sekolah, membuat administrasi pembelajaran, dan terlibat dalam berbagai kegiatan pendidikan.
Pada Agustus 2026, Kemendikdasmen masih mencatat sekitar 237.196 guru non-ASN yang membutuhkan kepastian dalam penataan, meskipun masih tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga menerbitkan kebijakan yang memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar (SE Mendikdasmen No. 7/2026).
Angka tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Mereka selama bertahun-tahun telah berdiri di depan kelas. Mereka bukan sekadar "non-ASN". Mereka adalah guru. Dan karena itu, pertanyaan mengenai masa depan mereka adalah pertanyaan mengenai masa depan pendidikan Indonesia.
Kabar baik
Pemerintah patut diapresiasi karena secara bertahap telah melakukan penataan guru non-ASN. Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah memberikan kepastian kepada ratusan ribu pendidik.
Kini pemerintah membuka babak baru: PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027. Kebijakan tersebut bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS, melainkan membuka jalur seleksi dengan kebutuhan yang disesuaikan proyeksi kebutuhan guru nasional (Merahputih.com, 20 Agustus 2026).
Kebijakan yang baik bukan hanya membuka pintu bagi sebagian orang, tetapi juga memastikan mereka yang masih berada di luar pintu memperoleh jalan yang adil untuk masuk.
Pendidikan adalah pemanusiaan
Di sinilah pemikiran filsuf pendidikan Nicolaus Driyarkara relevan. Bagi Driyarkara (Driyarkara tentang Pendidikan, 1980), dalam pendidikan tidak berhenti pada proses menyampaikan pengetahuan. Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia.
Jika demikian, sistem pendidikan pun seharusnya memperlakukan manusia yang menjalankan pendidikan secara manusiawi. Guru tidak boleh direduksi menjadi angka kebutuhan formasi, nomor induk pegawai, atau komponen belanja negara. Guru adalah manusia yang mempunyai keluarga, kebutuhan hidup, cita-cita, kecemasan, dan masa depan.
Ironis apabila kita meminta guru mengajarkan harapan kepada anak-anak, sementara sebagian guru sendiri menjalani profesinya dalam ketidakpastian. Di sinilah kesejahteraan guru menjadi persoalan moral, bukan semata-mata persoalan administratif. Negara yang meminta guru membentuk manusia masa depan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kehidupan guru berlangsung secara bermartabat.
Guru bukan sekadar tenaga kerja
Pemikiran John Dewey (Democracy and Education, 1916) dapat membantu memperluas cara pandang kita. Pendidikan bagi Dewey tidak terpisahkan dari kehidupan demokratis. Sekolah bukan sekadar tempat transfer pengetahuan, tetapi ruang pembentukan manusia yang mampu hidup bersama dan berpartisipasi dalam masyarakat. Karena itu, guru bukan sekadar pelaksana kurikulum. Guru adalah salah satu aktor utama yang membentuk kualitas kehidupan sosial.
Martha Nussbaum dalam bukunya Creating Capabilities (2013), melalui pendekatan capabilities, juga mengingatkan bahwa pendidikan berkaitan dengan kemampuan manusia untuk berpikir, memilih, berempati, dan menjalani kehidupan yang bermartabat.
Dari sudut pandang ini, kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan. Guru yang memperoleh kepastian, perlindungan, kesempatan berkembang, dan penghasilan yang layak mempunyai ruang yang lebih besar untuk menjalankan tugas pedagogis secara optimal.
Sebaliknya, ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama berpotensi menguras energi yang seharusnya dicurahkan untuk mendidik.
Harapan bukan sekadar janji
Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of Hope, 1994 berbicara tentang pentingnya hope atau harapan dalam pendidikan. Harapan bukan sikap pasif untuk menunggu sesuatu datang. Harapan harus diwujudkan melalui tindakan untuk mengubah keadaan. Dalam konteks guru Indonesia, kebijakan terbaru seharusnya menjadi momentum untuk membangun harapan yang lebih konkret.
Pemerintah memang telah memberikan perhatian terhadap guru non-ASN. Pada 2026, Kemendikdasmen mengalokasikan sekitar Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Bantuan insentif bagi guru non-ASN juga dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan, dengan alokasi sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru (Setjen.kemendikdasmen.go.id - 28 Januari 2026). Langkah tersebut penting. Tetapi Guru honorer membutuhkan bukan hanya bantuan untuk bertahan hidup, tetapi juga kepastian mengenai masa depan profesinya.
Tidak menunggu
Persoalan guru honorer sebenarnya tidak semata-mata persoalan jumlah. Ada persoalan masa pengabdian. Ada persoalan usia. Ada persoalan kualifikasi pendidikan. Ada persoalan sertifikasi. Ada persoalan distribusi guru. Ada persoalan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dan ada persoalan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Karena itu, penataan guru non-ASN membutuhkan kebijakan yang komprehensif. Pertama, pemerintah perlu menyusun peta jalan penyelesaian guru non-ASN yang transparan dan terukur. Guru harus mengetahui bagaimana nasib mereka dalam beberapa tahun ke depan, bukan terus menunggu kebijakan baru setiap tahun.
Kedua, masa pengabdian perlu mendapat tempat dalam kebijakan afirmasi. Pengalaman bertahun-tahun mengajar tentu tidak boleh diperlakukan sama persis dengan seseorang yang baru memasuki profesi. Pengalaman bukan satu-satunya ukuran profesionalitas, tetapi juga bukan sesuatu yang layak diabaikan.
Ketiga, kualifikasi dan profesionalisasi harus berjalan bersama dengan kesejahteraan. Pemerintah perlu memperluas kesempatan pendidikan, sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru, dan pengembangan kompetensi bagi guru non-ASN.
Keempat, distribusi guru harus menjadi bagian dari solusi. Indonesia tidak hanya membutuhkan lebih banyak guru, tetapi membutuhkan guru di tempat yang tepat. Daerah terpencil, tertinggal, kepulauan, dan wilayah yang kekurangan guru membutuhkan kebijakan afirmatif, termasuk kekurangan guru-guru pendidikan agama.
Kelima, kebijakan guru harus melihat kesejahteraan sebagai investasi, bukan semata-mata beban anggaran. Membela dan menjamin kesejahteraan guru, berarti membela masa depan Indonesia.
Ketika pemerintah mengeluarkan uang untuk guru, negara sebenarnya sedang berinvestasi pada kualitas manusia Indonesia.
Kita patut bersyukur bahwa perjuangan panjang guru PPPK mulai menemukan jalan yang lebih terang. PPPK paruh waktu mendapat peluang menuju penuh waktu. PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pemerintah juga menyiapkan anggaran besar untuk mendukung kebijakan tersebut (metrotvnews.com - 21 Agustus 2026).
Keberhasilan reformasi tata kelola guru tidak cukup diukur dari berapa banyak guru yang berubah status menjadi PNS atau PPPK penuh waktu. Ukuran yang lebih manusiawi adalah pertanyaan sederhana: Apakah negara telah membuat guru merasa dihargai karena pengabdiannya? Sebab pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, dan menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Jika kita sungguh-sungguh ingin memanusiakan generasi masa depan, kita harus terlebih dahulu memastikan bahwa orang-orang yang setiap hari memanusiakan anak-anak bangsa tidak hidup tanpa kepastian dan tanpa harapan.

