Guru SMAN 1 Pamanukan Diberhentikan Sementara Terkait Kasus Pelecehan Siswi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ratusan siswa-siswi SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap salah satu siswi. Foto: Dok. Polsek Pamanukan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan siswa-siswi SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap salah satu siswi. Foto: Dok. Polsek Pamanukan

Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap oknum guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap siswi.

Oknum tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatan wakasek sekaligus dari tugas mengajar sambil menunggu proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan langkah tersebut telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah diberhentikan sementara dari wakasek dan guru,” kata Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Penonaktifan sementara tersebut dilakukan terkait dengan dugaan pelecehan yang mencuat di lingkungan SMAN 1 Pamanukan.

Sebelumnya, kasus tersebut menjadi sorotan setelah para siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi di lingkungan sekolah pada Senin (7/9/2026).

Aksi tersebut dipicu dugaan pelecehan terhadap siswi yang diduga melibatkan oknum wakasek di sekolah tersebut. Para siswa menuntut agar kasus tersebut diusut dan ditangani secara serius.

Disdik Jabar kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara oknum tersebut dari jabatan wakasek maupun kegiatan mengajar.

Purwanto menegaskan yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugas mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan disiplin aparatur dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Menunggu hukdis (hukuman disiplin) dari BKD," ujar Purwanto.

Selain penanganan terhadap terduga pelaku, Disdik Jabar juga menyiapkan langkah pendampingan terhadap siswa yang diduga menjadi korban.

Kasus dugaan pelecehan di lingkungan sekolah tersebut kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Penanganan lebih lanjut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara Disdik Jabar telah memastikan oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai wakasek maupun guru untuk sementara waktu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut dia, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Nenden, Selasa (8/9/2026) sore.