Guru SMP di Situbondo Cabuli Siswinya, Ngaku Kasihan karena Korban Yatim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap KS, guru olahraga di salah satu SMPN di Situbondo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap KS, guru olahraga di salah satu SMPN di Situbondo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: Dok. Istimewa

Seorang guru olahraga di salah satu SMP negeri di kawasan Situbondo yang berinisial KS (53) ditangkap polisi. Ia diduga telah mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima.

"Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Selimat, Sabtu (26/9/2026).

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan.

"Kami mengamankan satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut," imbuh AKP Selimat.

Pengakuan Tersangka

Polisi menangkap KS, guru olahraga di salah satu SMPN di Situbondo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: Dok. Istimewa

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dari pengakuan pelaku kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Alasan yang dilontarkan pelaku dinilai tidak masuk akal.

"Kepada penyidik, KS mengaku melakukan pencabulan karena merasa kasihan melihat korban merupakan anak yatim di sekolahnya. Makanya, saya katakan pengakuan KS ini sangat tidak logis," bebernya.

Selimat menambahkan pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan.

"Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa kekerasan seksual ini," jelasnya.

Selimat menegaskan Polres Situbondo memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur untuk memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi.

"Perkara ini kami tangani secara intensif melalui Unit PPA. Kami fokus pada proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis yang maksimal," pungkasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Situbondo.