Gus Idris Tersangka Pelecehan Belum Ditahan, Pengacara: Sakit, Sudah Bersurat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Idris Al-Marbawy atau Gus Idris. Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Idris Al-Marbawy atau Gus Idris. Dok Istimewa

Idris Al-Marbawy atau Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Ngajum, Kabupaten Malang, belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dialami dua model perempuan saat syuting konten videonya.

Pengacara Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan kliennya memang sudah dua kali dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, dari dua kali pemanggilan tersebut, satu kali kliennya sedang memiliki kegiatan di luar kota dan satu kali dalam kondisi sakit.

"(Penetapan tersangka) sementara kita mengikuti alur dulu. Kita tidak mangkir, memang bersurat karena sakit, makanya kita bersurat," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Guntur membantah kliennya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya sudah kooperatif dan beberapa kali menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor. Namun, ia tidak mengingat berapa kali kliennya dimintai keterangan oleh kepolisian sejak dilaporkan oleh model tersebut.

"Tidak mangkir, kita bersurat. Sementara tidak ada komentar. Faktanya, kita tetap menjalankan alur, kita tidak melarikan diri, tetap kooperatif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif terkait penahanan. Apalagi, selama ini saat masih berstatus saksi, Gus Idris terbilang kooperatif.

"Kalau penahanan masih belum. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," kata Yuliastana Sri Iriana secara terpisah.

Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Sementara pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.

"Penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Ini baru panggilan pertama," terangnya.

Idris Al-Marbawy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat pengambilan video konten bertemakan Sumpah Pocong. Ia dilaporkan pada awal Februari 2026 oleh dua korban perempuan yang merupakan model dalam video tersebut.

Salah satu dari dua korban itu juga sempat mengunggah dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di akun Instagram miliknya. Dalam unggahannya, korban mengaku sempat diminta memijat tubuh Gus Idris hingga diduga menyentuh organ vitalnya. Korban juga mengaku sempat tertahan di rumah tempat syuting hingga pukul 02.00 dini hari karena tertidur.