Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani sidang eksepsi terkait dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya,” kata Gus Yaqut kepada wartawan.
Justru, ia mengaku menekankan stafnya agar tak melakukan tindakan koruptif dalam pelaksanaan ibadah haji karena menurutnya menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah.
“Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan,” tegas Gus Yaqut.
“Dan itu tercapai, alhamdulillah,” Imbuhnya.
Meski demikian, Gus Yaqut menyebut dirinya tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan tetap akan mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya.
“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Gus Yaqut.
Sebelumnya, KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.
Pihak Gus Yaqut membantah tudingan itu. Menurut dia, tak ada bukti mengenai hal tersebut.
