Hak Otonomi Pasien Tak Selalu Mutlak

Dosen dan Peneliti di bidang Hukum Kesehatan. Praktisi Kesehatan. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Anggra Yudha Ramadianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prinsip menghormati otonomi (respect for autonomy) merupakan salah satu pilar moral yang memiliki peran penting dalam praktik pelayanan kesehatan. Emily Jackson di dalam bukunya yang berjudul “Medical Law (Text, Cases, and Materials)” menjelaskan bahwa otonomi secara konseptual merupakan kebebasan untuk mengatur hidupnya sendiri dan mengambil keputusan mengenai dirinya sendiri. Dalam kehidupan nyata, otonomi menjelma menjadi salah satu wujud hak asasi yang melekat erat pada setiap diri manusia. Melalui hak otonominya itu, manusia memiliki kendali atas tubuh dan kehidupannya. Lebih dalam lagi, hak itu juga mencakup kebebasan seseorang untuk berpikir dan meyakini sesuatu sesuai dengan masing-masing kehendaknya.
Penghormatan terhadap hak otonomi pasien memberikan penekanan bahwa pasien harus diperlakukan sebagai subjek yang berhak untuk menentukan pilihannya sendiri. Hak tersebut mewujud dalam bentuk kebebasan pasien untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan pelayanan kesehatan yang direkomendasikan. Atas dasar itu, setiap keputusan yang dibuat oleh pasien wajib dihormati, bahkan sekalipun keputusan itu berseberangan dengan pertimbangan-pertimbangan medis.
Secara filosofis, dasar utama prinsip menghormati otonomi adalah martabat manusia. Dalam buku “Bioetika”, C. B. Kusmaryanto menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki nilai intrinsik yang melekat di dalam dirinya. Menurut Piagam Hak Asasi Manusia, nilai intrinsik harus diakui oleh semua manusia agar kehidupan yang bebas, adil, dan damai dapat terwujud. Pengakuan terhadap nilai intrinsik sama artinya dengan memperlakukan manusia sebagai pribadi yang berharga pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Nilai intrinsik inilah yang dikenal luas sebagai martabat manusia, yaitu sebuah landasan moral yang menjadikan setiap individu sebagai pribadi yang pantas dihormati.
Immanuel Kant, sebagaimana dikutip K. Bertens dalam buku “Etika”, menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban moral untuk menghormati martabat sesamanya. Menurut Kant, tidak seharusnya manusia diperlakukan sebagai alat untuk mencapai tujuan orang lain, tetapi sebagai pribadi yang menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Pandangan Kant berakar pada kenyataan bahwa manusia adalah pusat kemandirian. Karakteristik tersebut menjadikan manusia sebagai makhluk yang bebas dan otonom, sehingga ia dapat secara sadar dan mandiri mampu untuk memilih dan menentukan arah hidupnya sendiri.
Lalu, timbul pertanyaan: apakah penghormatan terhadap hak otonomi pasien merupakan sesuatu yang mutlak? Jika jawabannya “iya”, maka sama artinya dalam kondisi apapun hak otonomi pasien harus selalu dihormati. Cara pandang demikian seolah menganggap bahwa setiap keputusan pasien pasti selalu dibuat dengan pertimbangan yang matang dan pasti akan selalu berdampak positif bagi dirinya. Padahal, kenyataan dalam praktik tidak selalu demikian.
Ada kalanya keputusan pasien dibuat tanpa pemahaman yang cukup mengenai kondisi kesehatannya. Bahkan, karena didorong oleh rasa takut atau panik pasien juga bisa saja memutuskan tanpa mempertimbangkan bahkan risiko terburuk sekalipun yang akan dialaminya di kemudian hari. Dalam situasi seperti itu, kewajiban moral untuk menghormati hak otonomi pasien tidak bisa diterapkan secara mutlak. Sebab, dengan menuruti semua kehendak pasien semata demi menghormati hak otonominya sama halnya dengan menjerumuskan pasien ke dalam jurang kerugian.
Cara pandang tersebut merupakan bagaimana sistem moral Prima Facie memposisikan suatu kewajiban moral. Mengutip tulisan Kent Hurtig yang berjudul “On Prima Facie Obligations Nonmonotonicity”, konsep Prima Facie yang dikembangkan oleh W. D. Ross ini memandang bahwa suatu kewajiban moral tidak bisa diterapkan secara mutlak. Memang betul bahwa pada dasarnya kewajiban moral bersifat mengikat pada situasi tertentu. Namun, pada situasi yang sama kewajiban moral itu juga dapat saja dikesampingkan ketika ada kewajiban moral lainnya yang harus lebih diutamakan.
Seperti halnya dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut, sering timbul dilema etis saat kehendak pasien tidak sejalan dengan pertimbangan medis. Semisal, pasien datang ke dokter gigi dan bersikeras agar giginya yang berlubang dicabut karena dianggap mengganggu. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi gigi yang dikeluhkan belum begitu parah dan masih bisa ditangani dengan perawatan saluran akar atau penambalan. Tidak hanya itu, dari hasil anamnesis juga diketahui bahwa pasien memang sudah terbiasa untuk meminta kepada dokter gigi untuk mencabut gigi-giginya yang berlubang tanpa memperhitungkan risiko jangka panjangnya. Kebiasaan ini jelas akan berakibat buruk pasien karena dapat mengakibatkan gigi-gigi yang tersisa bergeser ke area yang sudah tidak bergigi dan akhirnya menimbulkan gangguan pada kontak rahang atas dan bawah. Dalam kasus ini, jika kehendak pasien dituruti begitu saja, maka sama halnya dengan membiarkan pasien merusak dirinya sendiri.
Penerapan Prima Facie terkait kewajiban moral untuk menghormati hak otonomi pasien juga berlaku dalam situasi kegawatdaruratan. Adakalanya dalam kondisi gawat darurat pasien berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Bahkan, bisa saja dalam insiden tertentu seperti dalam kasus kecelakaan pasien tidak didampingi oleh keluarganya. Pada kondisi demikian, tenaga medis atau tenaga kesehatan tetap dapat memberikan bantuan medis kepada pasien meski tanpa persetujuan dari pasien ataupun keluarganya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kewajiban untuk menyelamatkan jiwa harus lebih diprioritaskan daripada kewajiban untuk menghormati hak otonomi pasien. Dengan kata lain, kehendak bebas pasien tunduk pada pertimbangan etis dan medis yang mengharuskan pertolongan segera kepada pasien.
Pembatasan terhadap hak otonomi pasien juga harus dilakukan ketika pemenuhan hak itu justru malah akan mengakibatkan kerugian bagi kepentingan masyarakat luas. Pandangan tersebut didasarkan pada pemikiran Thomas Aquinas terkait bagaimana kontribusi individu terhadap kebaikan umum (bonum commune). Aquinas, sebagaimana dikutip Datu Hendrawan dan Simon Untara di dalam buku “Bonum Commune Dalam Filsafat Barat”, menyatakan bahwa setiap orang meskipun dirinya tidak memegang kekuasaan politik seharusnya dapat selalu memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kebaikan umum. Upaya itu dapat dilakukan dengan menjalankan fungsi dari peran tertentu yang memiliki nilai bagi masyarakat. Selain itu, kebaikan umum juga dapat terwujud ketika setiap orang saling membantu dan melayani kepentingan orang lain, serta saling melindungi satu sama lain.
Implikasi pemikiran Aquinas itu dapat terlihat secara nyata ketika pembatasan hak otonomi pasien dilakukan dalam konteks wabah penyakit menular. Pada keadaan tertentu pasien bisa saja terdeteksi terjangkit penyakit yang berisiko tinggi menular ke orang lain. Sudah lazim bahwa sifat egois pasti ada pada setiap diri manusia, sehingga bisa saja pasien tersebut akan menolak untuk diisolasi atau diobati. Dalam kondisi itu, kebaikan masyarakat secara umum harus lebih diprioritaskan daripada penghormatan terhadap hak otonomi pasien. Dengan kata lain, pasien harus tetap diisolasi dan diobati guna mencegah meluasnya penularan penyakit di masyarakat. Namun, pembatasan hak otonomi pasien dalam situasi tersebut perlu tetap dilakukan secara humanis dengan tetap menghormati martabat pasien.
Pada akhirnya, penting untuk dipahami oleh pasien bahwa hak otonomi yang melekat pada dirinya bukanlah sesuatu yang tak terbatas. Sebagai individu yang hidup dalam masyarakat, setiap orang dituntut untuk memiliki tanggung jawab secara moral dan sosial atas dampak dari setiap keputusan yang dibuat. Terlebih lagi ketika keputusan itu berkaitan dengan konteks pelayanan kesehatan dan menyangkut keselamatan diri ataupun orang lain. Oleh karena itu, pasien perlu menyadari bahwa kebebasan untuk menentukan pilihan dalam pelayanan kesehatan tidak akan terlepas dari pertimbangan profesional medis dan batasan-batasan etis yang berlaku. Hal tersebut diperlukan agar pasien tidak membuat keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi dirinya ataupun masyarakat luas.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan di sisi lain juga memiliki tanggung jawab untuk membangun komunikasi yang terbuka, empatik, dan edukatif kepada pasien. Sebab, pemberi pelayanan kesehatan memiliki peran penting untuk menjembatani pemahaman pasien terhadap batasan hak otonominya. Komunikasi yang dilakukan secara efektif dengan tidak menggurui, tetapi justru memberdayakan, dapat membangun hubungan yang setara di antara pemberi pelayanan kesehatan dan pasien. Dengan demikian, pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi wahana untuk pengobatan penyakit, tetapi juga diharapkan dapat menjadi tempat terbangunnya kepercayaan dan penghormatan terhadap sesama.
