Hakim yang Namanya Muncul di Struktur Daycare Little Aresha Dipanggil Polisi
ยทwaktu baca 2 menit

Hakim aktif bernama Rafid Ihsan Lubis datang ke Polresta Yogyakarta didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (13/6).
Mereka datang untuk memenuhi panggilan polisi terkait tercantumnya nama Rafid sebagai ketua dewan pembina yayasan Daycare Little Aresha yang tersandung kasus kekerasan dan penelantaran anak.
"Kami memenuhi panggilan dari Polresta Yogya terkait dengan perkara Little Aresha, yayasan yang menyeret nama klien kami seolah-olah diframing terkait dengan keterlibatan," kata kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, kepada wartawan.
Dicke mengatakan kliennya tak tahu menahu soal daycare Little Aresha. Baik dari pembentukan yayasan maupun jalannya yayasan tersebut.
Lanjut Dicke, Rafid hanya dipinjam KTP-nya oleh pemilik yayasan Diyah Kusumastuti pada 2020 silam.
Saat itu kliennya sedang berkuliah dan mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga dia menumpang di rumah pemilik yayasan. Kebetulan Rafid kenal baik dengan anak pemilik yayasan.
Dicke menegaskan kliennya tak punya hubungan saudara dengan pemilik yayasan yang kini berstatus tersangka tersebut.
"Hanya meminjamkan KTP saja yang kemudian tidak tahu-menahu akan dibuatkan yayasan yang bergerak di bidang apa, konteksnya bagaimana, termasuk ditempatkan sebagai atau jabatannya apa juga tidak tahu," katanya.
Kehadiran saat ini juga untuk mengklarifikasi perkara yang informasinya liar di masyarakat.
"Kami percayakan semuanya kepada Polresta, pihak penyidik, yang sudah mengambil langkah tegas dan terukur. Sehingga kami akan mengikuti semua prosedur. Apabila nanti ada panggilan lanjutan, kami akan menghadiri secara kooperatif. Apabila dimintai bukti tambahan, juga kami bersedia untuk kemudian memenuhi itu semua," katanya.
Sementara itu, Rafid mengatakan saat itu dirinya tak tahu maksud Diyah meminjam KTP-nya. Dia juga mengaku tak menerima manfaat apa pun dari yayasan ini.
"Sedari awal memang saya meminjamkan tadi KTP. Namun setelahnya, saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris. Dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun," kata Rafid.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan Rafid diperiksa selama tiga jam.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam dengan 26 pertanyaan," kata Adrian dikonfirmasi.
