Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan lebih awal dan tidak menunggu hingga injury time. Menurutnya, pembahasan yang terlalu mepet dapat menimbulkan persoalan dalam sinkronisasi aturan serta mempersempit waktu bagi pihak yang ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Patrice di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Jumat (4/9). Dia mengatakan Hanura tidak mempermasalahkan jika RUU Pemilu diputuskan pada injury time, selama masih sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Namun, dia menilai pembahasan lebih awal akan lebih baik.
"Hanura tidak mengkhawatirkan kapan pun itu diputuskan. Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline RUU, bagi Hanura tidak ada masalah," kata Patrice.
"Tapi lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun Hanura siap," lanjutnya.
Patrice mengatakan saat ini pembahasan RUU Pemilu masih berproses. Ia juga menyinggung rencana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dikabarkan akan bertemu dengan partai-partai di parlemen maupun nonparlemen. Hanura berharap pertemuan dengan partai di luar parlemen dapat dilakukan lebih cepat agar mereka memiliki waktu untuk memberikan masukan.
"Kami berharap kalau bisa Pak Dasco mewakili DPR bertemu lebih cepat dengan partai-partai di luar parlemen, sehingga partai di luar parlemen pun lebih awal atau lebih dini mempersiapkan diri," ujarnya.
Menurut Patrice, pembahasan yang dilakukan menjelang tenggat waktu berpotensi membuat sejumlah ketentuan tidak sinkron. Kondisi itu juga dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Kalau injury time, mungkin ada pasal-pasal yang tidak sinkron. Misalnya, masih ada kesempatan orang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dia menilai pembahasan lebih awal akan memberikan waktu bagi pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen untuk mengajukan gugatan apabila menemukan ketentuan yang dinilai tidak tepat.
"Artinya, kalau kita berniat baik, kita putuskan lebih awal sehingga teman-teman pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen ketika melihat ada yang tidak pas masih diberikan waktu dan ruang untuk melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi," ujar Patrice.
Meski demikian, Patrice menegaskan judicial review tetap dapat dilakukan meski RUU Pemilu diputuskan pada injury time.
"Tapi pertanyaannya, apakah kalau injury time tidak ada kesempatan untuk melakukan judicial review? Tetap bisa. Tetap bisa," tegasnya.
Patrice berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan pada akhir 2026. Menurutnya, penyelesaian aturan tersebut akan memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk memulai tahapan persiapan Pemilu 2029 pada 2027.
"Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan Pak, dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026," katanya.
"Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya. Seperti itu bisa dilakukan," sambung Patrice.
