Heboh Kepsek SMPN di Malang Tampar Siswa karena Baju: Dipolisikan, Dicopot

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kegiatan pembelajaran terganggu pasca aksi siswa SMPN 18 Malang usai dugaan Kekerasan Oknum Kepsek, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan pembelajaran terganggu pasca aksi siswa SMPN 18 Malang usai dugaan Kekerasan Oknum Kepsek, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Orang tua salah satu siswa SMPN 18 Kota Malang yang ditampar dan dicubit kepala sekolah (kepsek) karena baju lurik melaporkan peristiwa itu ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).

MR (30), ibu salah satu siswa datang ke Mapolresta Malang Kota bersama orang tua siswa lainnya berinisial MP. MR mengatakan dirinya memilih membawa dugaan kekerasan tersebut ke ranah hukum karena menilai tindakan A sudah berlebihan.

Saat kejadian, anaknya hanya mengenakan seragam batik karena belum memiliki pakaian kebaya lurik. Selain anaknya, MR menyebut terdapat sejumlah siswa lain yang diduga menjadi korban kekerasan, termasuk seorang siswi.

"Ditampar, itu karena hal sepele saja, karena seragam, masalahnya seragam nggak pakai seragam lurik, nggak pakai seragam baju adat lurik," kata MR saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat siang (25/9/2026).

MR mengatakan saat itu anaknya baru tiba di sekolah dan masuk ke halaman. Ketika bersalaman dengan guru-guru, termasuk kepala sekolah, siswa tersebut ditanya alasan tidak mengenakan pakaian kebaya lurik.

Orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang saat melaporkan kepsek ke Polresta Malang Kota. Foto: Dok. kumparan

Siswa tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya belum membeli pakaian tersebut karena orang tuanya belum memiliki uang untuk membeli seragam.

"Sebagian karena belum punya, belum beli, alasan uang, sehingga dia pakai yang ada baju batik, dan kepala sekolahnya kayaknya nggak berkenan, akhirnya sampai dipukul, dijewer, dijambak juga, pokoknya kekerasan fisik pada saat itu," terang MR.

Akibat kejadian tersebut, siswa tersebut disebut mengalami trauma psikis. MR mengaku baru mengetahui dugaan kekerasan itu setelah menerima video rekaman pemukulan yang tersebar di grup WhatsApp forum orang tua wali murid.

Dari informasi tersebut, MR kemudian mengetahui ada sejumlah siswa lain yang diduga menjadi korban. Ia akhirnya memutuskan melapor ke polisi bersama orang tua siswa lainnya, MP.

"Korbannya belasan, yang MP kelas 8, dia ditempeleng dan ditampar, sama keduanya (MP dan RAF). Yang MP itu kemarin dijewer, ditampar, kemarin sampai masuk UKS," jelasnya.

"Sementara ini yang dilaporkan kepala sekolah, karena yang jelas-jelas ada di video itu yang melakukan itu," tegasnya.

Polisi Terima Laporan

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin saat ditemui di Polresta Malang. Foto: kumparan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang terkait dugaan kekerasan fisik terhadap siswa.

Lukman mengatakan, untuk saat ini baru satu laporan orang tua siswa yang diterima Polresta Malang Kota.

"Kami telah menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan, alamat Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Sebagaimana tertuang pada Laporan Nomor STTLP/LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, melaporkan adanya tindak kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF, umur 15 tahun," kata Lukman saat ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Dalam laporan tersebut, A diduga melakukan pemukulan terhadap siswa pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang sekolah. Berdasarkan keterangan pelapor, kekerasan tersebut diduga terjadi karena korban tidak mengenakan pakaian kebaya lurik.

"Terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan terlapor. Diterangkan oleh pelapor, pada hari Kamis tersebut pelapor mendapat kiriman rekaman video dari salah satu wali murid lainnya. Kejadian tersebut menerangkan bahwa korban, atau anak pelapor ini ditampar sebanyak empat kali, kemudian dipukul dengan posisi tangan menggenggam itu satu kali," papar Lukman.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video yang beredar di media sosial dan rekaman kamera CCTV di lokasi sekolah.

Polisi juga akan meminta keterangan dari A selaku terlapor dan kepsek nonaktif SMPN 18 Kota Malang.

"Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan proses lebih lanjut. Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah tersebut," tandasnya.

Pemkot Malang Copot

Pj. Sekda Kota Malang Dandung Djulhardjanto saat ke SMPN 18 Kota Malang. Foto: Dok. kumparan

Aksi itu membuat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diwakili Pj Sekda Dandung Djulhardjanto dan Kadisdikbud Suwarjana mendatangi sekolah. Di sana, mereka melakukan pertemuan dengan para korban dan orang tuanya.

Dandung menegaskan, A telah dicopot dari jabatannya. Ia menjelaskan, pencopotan itu dilakukan demi kenyamanan lingkungan sekolah.

"Kami atas nama pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Dandung, Jumat (25/9).

"Hari ini juga Kepala Sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian," sambung dia.

Dandung menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh A dinilainya berlebihan sebagai tenaga pendidik. Padahal jika dilihat pelanggarannya, hanya karena tidak mengenakan pakaian seragam kebaya lurik, yang secara aturan juga baru diputuskan.

"Karena tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya karena hari Kamis itu kan pakai baju noreh, ya. Jadi tidak pakai seperti itu, tidak memakai baju yang ditentukan. Kemudian Kepala Sekolah melakukan hal yang tidak patut, intimidasi dan lain sebagainya," tuturnya.

Ia juga mengaku menerima aduan dari sejumlah guru di sekolah, siswa, hingga orang tua wali terkait rekam jejak kepala sekolah tersebut yang disebut cukup tempramen.

"Tadi dari guru-gurunya, teman-teman yang menyampaikan (oknum kepseknya) tempramen. Alasannya kenapa kita belum mendalaminya seperti itu. Saya rasanya takut dia (guru), apalagi guru yang P3K, karena ancamannya katanya mau dipecat. Tapi kan tidak bisa melakukan pemecatan, karena guru itu yang mengangkat malah dari yang mengusulkan dari Dinas Pendidikan," terang dia.

Fokusnya saat ini, Pemkot Malang akan menerjunkan tim trauma healing kepada sejumlah siswa yang terindikasi menjadi korban kekerasan dari A.

"Bagi para siswa justru ada kejadian seperti ini. Kita akan melakukan tindak lanjut langkah-langkah serius. Kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan pendampingan kepada siswa, yang mengalami kejadian trauma atau intimidasi ini biar tidak trauma," tegasnya.

Di sisi lain, Kadisdikbud Suwarjana mengungkapkan, latar belakang oknum kepsek yang diduga melakukan kekerasan sebenarnya tidak ada masalah sejak awal.

Bahkan sebelum menjabat sebagai Kepala SMPN 18 Kota Malang, ia merupakan kepala sekolah SMPN 27 Kota Malang, yang tergabung menjadi tim akreditasi sekolah di Kota Malang.

"Kalau tidak salah dia juga pernah timnya Badan Akreditasi, kalau tidak salah. Ya pikiran kami baik-baik saja, tapi ternyata temperamen dan kami kalau tidak dapat laporan, yang jelas kami tidak paham setelah kejadian," ucap Suwarjana.

Berdasarkan keterangan dari guru-guru dan siswa yang didapat, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh A, oknum kepsek tersebut tidak kali pertama.

Pengakuan beberapa guru dan siswa, A juga kerap melakukan kekerasan verbal kepada guru dan siswa, tapi tidak ada yang berani melapor karena takut dikenakan sanksi.

"Kekerasannya bisa verbal, bisa secara fisik. Kalau kemarin yang videonya tersebar terlihat kan fisik ya, ternyata kan verbal juga. Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga. Nggak berani lapor ke kami, takut diintimidasi," tandasnya.