Konten dari Pengguna

Human Capital

Aunur Rofiq

Aunur Rofiq

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pekerja proyek saat salat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja proyek saat salat. Foto: Shutter Stock

Human capital (modal manusia) bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah Allah SWT (khalifatullah) yang wajib dikembangkan potensi iman, ilmu, dan amalnya. Fokus utamanya adalah membentuk Insan Kamil (manusia seutuhnya) yang produktif, beretika, dan mampu memakmurkan bumi, menyeimbangkan kemampuan fisik-intelektual dengan moral-spiritual.

Hubungan antara human capital (modal manusia) dan sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", terletak pada landasan moral dan etika dalam pengembangan manusia itu sendiri. Human capital tidak hanya dipandang sebagai alat produksi (ekonomi), tetapi juga sebagai subjek yang harus dimanusiakan, dihargai martabatnya, dan dikembangkan potensinya secara adil dan beradab.

Berikut ini adalah poin-poin hubungan antara keduanya.

A. Pendidikan sebagai Sarana Memanusiakan Manusia

Investasi pada human capital melalui pendidikan yang adil dan beradab merupakan implementasi nilai kemanusiaan. Ini bertujuan membangun peradaban manusia yang maju secara teknologi, namun tetap berpegang pada moralitas dan hati nurani.

Pendidikan Berbasis Fitrah dan Potensi (QS. An-Nahl ayat 78)

"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur."

Makna: Ayat ini menegaskan bahwa manusia lahir sebagai kertas putih yang dibekali potensi (pendengaran, penglihatan, akal/hati) untuk dikembangkan melalui pendidikan agar menjadi manusia seutuhnya.

Penyucian Jiwa dan Pengembangan Akal (QS. Al-Jumu'ah ayat 2)

"Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah)..."

Makna pendidikan bertugas menyucikan jiwa (tazkiyatun nufs) dan mengajarkan nilai-nilai kehidupan (hikmah) untuk mengangkat manusia dari kebodohan dan perilaku rendah.

Memuliakan Manusia (QS. Al-Isra' ayat 70)

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."

Makna pendidikan adalah proses merawat dan mengembangkan kemuliaan yang telah Allah berikan kepada manusia, agar tidak jatuh menjadi lebih rendah dari binatang.

B. Pengembangan SDM yang Non-Diskriminatif

Pengelolaan human capital(rekrutmen, pelatihan, karier) wajib mengutamakan persamaan derajat, hak, dan kewajiban tanpa membedakan suku, ras, agama, atau status sosial, sejalan dengan poin ke-2 sila kedua Pancasila.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang non-diskriminatif dalam pengelolaan human capital—meliputi rekrutmen, pelatihan, dan karier—sangat sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan derajat, dan meritokrasi. Islam memandang manusia setara di hadapan Allah, dan kemuliaan hanya diukur dari ketakwaan serta amal salehnya.

C. Perlindungan Harkat dan Martabat Pekerja

Human capital mencakup kesehatan, keterampilan, dan pengalaman karyawan. Sila kedua menuntut agar pengembangan SDM tidak hanya mengejar efektivitas ekonomis, tetapi juga menghormati martabat manusia, menjamin kesejahteraan, dan memberikan perlakuan yang manusiawi.

Berikut ini adalah poin-poin penting perlindungan harkat dan martabat pekerja menurut Islam beserta dalilnya.

1. Penghormatan terhadap Profesi dan Pekerja.

Islam memuliakan pekerja yang jujur dan pekerja keras. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mencium tangan seorang buruh yang kasar karena kerja kerasnya, sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Dalil: "Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara itqan (profesional/bersungguh-sungguh)." (HR. Thabrani).

2. Keadilan dalam Upah (Hak Finansial)

Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, adil, dan manusiawi tanpa eksploitasi. Upah wajib diberikan segera setelah pekerjaan selesai.

Dalil: "Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Majikan wajib menjamin tempat kerja yang aman dan layak, serta tidak membebani pekerja di luar batas kemampuannya.

Dalil: "Janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup mereka lakukan. Jika kamu membebani mereka, maka bantulah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Larangan Eksploitasi dan Kezaliman

Islam melarang keras segala bentuk kezaliman terhadap pekerja, termasuk penundaan upah, pengurangan hak, atau perlakuan kasar.

Dalil: Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya..."(QS. Asy-Syu'ara'ayat 183).

5. Waktu Istirahat yang Cukup

Perlindungan martabat pekerja juga mencakup hak atas waktu istirahat yang cukup, tidak diforsir bekerja terus menerus.

Kesimpulan:

Perlindungan harkat dan martabat pekerja dalam Islam didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan persaudaraan. Pekerja berhak diperlakukan dengan adil, aman, dan layak, karena mereka adalah manusia terhormat yang mencari nafkah halal.

D. Peningkatan Kualitas Hidup (Human Development Index)

Pendidikan dan investasi modal manusia memiliki hubungan kuat dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ini mencerminkan perwujudan masyarakat yang beradab karena memiliki kemampuan intelektual dan moral yang baik.

Peningkatan kualitas hidup (Human Development Index/HDI) dalam Islam diukur melalui Islamic Human Development Index (I-HDI) yang berbasis Maqashid Syariah, berfokus pada kesejahteraan dunia-akhirat (falah). Peningkatan ini mencakup lima dimensi dasar: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang melampaui sekadar materi.

Berikut ini adalah poin-poin penting peningkatan kualitas hidup menurut Islam.

Pendekatan Maqashid Syariah

I-HDI menekankan keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, menjaga jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), dan harta (hifdz al-mal).

Komponen Utama I-HDI

Meliputi tingkat pendidikan (melek huruf, rata-rata sekolah), kesehatan (angka harapan hidup), dan pendapatan (daya beli), yang disesuaikan dengan nilai-nilai syariah.

Peran Pemerintah dan Pendidikan

Peningkatan kualitas hidup didorong oleh pemerintah yang efektif, lapangan kerja yang produktif, serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Pendidikan Berbasis Iman

Kualitas hidup diprioritaskan melalui perbaikan iman, yang diikuti dengan peningkatan pendidikan dan kesehatan.

E. Empati dan Etika dalam Profesionalisme

Pengembangan human capital yang berdasar pada sila kedua menghasilkan SDM yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki etika, empati, dan sikap peduli terhadap sesama serta lingkungan.

Secara ringkas, human capital yang unggul dalam perspektif Pancasila adalah manusia yang memiliki keahlian tinggi (skill) sekaligus berbudi pekerti luhur (adab) dan diperlakukan secara adil.