Imigrasi dan Polresta Pontianak Amankan 31 WNA Terlibat Dugaan Scamming

Kantor Imigrasi Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di salah satu hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026). Para WNA tersebut diperiksa terkait dugaan scamming atau penipuan daring, menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di lokasi tersebut.
“Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando.
Hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay). Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sam menyatakan, Kantor Imigrasi Pontianak akan melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, ujar Sam, Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan karena pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat Pontianak diimbau untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Tak hanya dalam bidang pelayanan publik, semangat Imigrasi untuk Rakyat yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko pun menjadi spirit dalam penegakan hukum keimigrasian. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” tutup Sam.
