Indonesia dalam Pusaran Perdagangan Bebas yang Tidak Adil?

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia dalam pasar global, globalisasi telah mengubah cara negara menjalankan perekonomian. Batas wilayah negara semakin kehilangan makna ketika barang, jasa, modal, teknologi, dan data bergerak melintasi yurisdiksi dalam hitungan detik. Di tengah perubahan tersebut, hukum ekonomi internasional menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur hubungan ekonomi antarnegara sekaligus menciptakan kepastian dalam aktivitas perdagangan dan investasi global.
Ada persoalan yang sering luput dibicarakan. Apakah keterbukaan ekonomi internasional selalu menghasilkan keadilan? Apakah perdagangan bebas otomatis memberikan keuntungan yang sama bagi setiap negara? Dan yang lebih penting, apakah Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk asing, atau mampu menggunakan hukum ekonomi internasional untuk memperkuat kepentingan nasional?
Menurut saya, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia berada dalam pusaran perdagangan global. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama ekonomi internasional memang membuka akses pasar dan investasi. Akan tetapi, keterbukaan tanpa strategi hukum yang kuat justru dapat menciptakan ketergantungan baru. Karena itu, hukum ekonomi internasional tidak boleh hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur perdagangan antarnegara, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional.
Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pasar
Hukum ekonomi internasional pada dasarnya lahir dari kebutuhan untuk menciptakan keteraturan dalam hubungan ekonomi antarnegara. Prinsip nondiskriminasi, perlakuan nasional, most-favoured-nation, kebebasan perdagangan, perlindungan investasi, serta penyelesaian sengketa internasional menjadi bagian penting dalam sistem tersebut.
Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) menjadi salah satu institusi utama dalam tata perdagangan internasional. Kehadiran WTO memberikan kerangka hukum agar hubungan perdagangan tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan politik atau ekonomi negara yang lebih kuat.
Namun, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya aturan. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang paling mampu memanfaatkan aturan tersebut. Negara dengan teknologi maju, modal besar, industri kuat, serta kapasitas hukum dan diplomasi yang baik tentu memiliki kemampuan lebih besar untuk memanfaatkan mekanisme perdagangan internasional. Sebaliknya, negara berkembang sering menghadapi keterbatasan dalam teknologi, pembiayaan, kapasitas produksi, hingga kemampuan melakukan negosiasi perdagangan.
Di sinilah paradoks perdagangan bebas muncul. Secara normatif, perdagangan internasional dibangun atas prinsip kesetaraan. Tetapi dalam praktik, para pelakunya tidak selalu berada pada posisi yang setara. Kesetaraan hukum tidak selalu berarti kesetaraan ekonomi.
Sebuah negara mungkin memiliki hak yang sama dalam suatu forum internasional, tetapi kemampuan menggunakan hak tersebut dapat berbeda secara drastis. Negara maju memiliki sumber daya untuk mempertahankan kepentingannya melalui tim hukum internasional, negosiator perdagangan, teknologi, dan kekuatan industrinya. Negara berkembang sering kali harus berhadapan dengan persoalan domestik yang jauh lebih kompleks. Indonesia tidak boleh memahami hukum ekonomi internasional hanya dari perspektif liberalisasi. Indonesia harus melihatnya dari perspektif kepentingan nasional.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk besar dan pasar domestik yang sangat potensial. Kondisi ini menjadi daya tarik bagi pelaku usaha global. Produk asing masuk ke pasar Indonesia, investasi asing berkembang, dan berbagai platform digital internasional menjalankan kegiatan ekonominya di Indonesia.
Keterbukaan tersebut tentu memberikan manfaat. Konsumen memperoleh pilihan produk yang lebih beragam, investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan, dan perusahaan domestik memperoleh peluang untuk masuk ke pasar internasional. Tetapi keterbukaan ekonomi juga membawa risiko.
Jika industri nasional tidak memiliki daya saing, perdagangan bebas dapat membuat produk domestik terdesak oleh produk impor. Jika pelaku usaha lokal tidak mampu menguasai teknologi, nilai ekonomi terbesar justru dapat dinikmati perusahaan global. Jika Indonesia hanya menjadi konsumen teknologi dan platform digital asing, maka keuntungan ekonomi dari transformasi digital berpotensi mengalir keluar negeri.
Persoalan ini semakin kompleks karena ekonomi internasional tidak lagi hanya berbicara mengenai barang. Perdagangan jasa, ekonomi digital, transaksi elektronik, data, kecerdasan buatan, hak kekayaan intelektual, dan investasi lintas batas kini menjadi bagian penting dari ekonomi global.
Dengan demikian, hukum ekonomi internasional harus mampu menjawab perubahan tersebut. Indonesia membutuhkan politik hukum ekonomi internasional yang tidak sekadar defensif, tetapi juga ofensif. Artinya, Indonesia tidak cukup hanya melindungi pasar domestik. Indonesia juga harus mampu memperjuangkan akses pasar bagi produk dan jasa nasional, melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya tawar UMKM, serta memastikan investasi asing memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
Kedaulatan Ekonomi di Tengah Globalisasi
Kedaulatan negara pada abad ke-21 tidak dapat lagi dimaknai sebagai kemampuan negara menutup diri dari pengaruh global. Kedaulatan justru harus dimaknai sebagai kemampuan negara menentukan posisi dan kepentingannya di tengah interdependensi ekonomi internasional.
Konsep ini penting karena hukum ekonomi internasional dapat membatasi ruang kebijakan negara melalui berbagai komitmen internasional. Ketika sebuah negara telah menyepakati perjanjian perdagangan atau investasi, kebijakan domestiknya harus memperhatikan kewajiban internasional tersebut. Di satu sisi, komitmen internasional memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, komitmen tersebut dapat menjadi persoalan apabila negara tidak cermat merumuskan kepentingannya sejak awal.
Negosiasi perjanjian ekonomi internasional seharusnya tidak diperlakukan sebagai urusan administratif pemerintah semata. Setiap perjanjian memiliki konsekuensi terhadap industri nasional, tenaga kerja, konsumen, UMKM, lingkungan, bahkan kebijakan publik. Hukum ekonomi internasional pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari hukum nasional.
Peraturan perdagangan, investasi, perlindungan konsumen, persaingan usaha, perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga ekonomi digital harus mampu berjalan secara harmonis dengan kewajiban internasional Indonesia. Di sinilah diperlukan kemampuan negara melakukan harmonisasi hukum.
Jangan sampai Indonesia terlalu cepat membuka pasar, tetapi terlambat menyiapkan industri nasional. Jangan sampai investasi datang dalam jumlah besar, tetapi transfer teknologi dan manfaat ekonominya tidak optimal. Jangan pula konsumen Indonesia menjadi pihak yang paling rentan dalam rantai perdagangan global.
Menurut saya, tantangan terbesar hukum ekonomi internasional bagi Indonesia bukan sekadar bagaimana meningkatkan ekspor, tetapi bagaimana mengubah posisi Indonesia dalam rantai nilai global.
Indonesia memiliki sumber daya alam, jumlah penduduk besar, serta pasar domestik yang luas. Tetapi keunggulan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keunggulan komparatif. Indonesia harus bergerak menuju keunggulan kompetitif. Hukum dapat memainkan peran penting dalam proses tersebut.
Kebijakan perdagangan harus mendorong hilirisasi, inovasi, penguatan industri nasional, perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta pengembangan UMKM agar mampu masuk ke pasar global.
Tantangan Ekonomi Digital
Dalam konteks ekonomi digital, tantangannya bahkan lebih besar. Data telah menjadi sumber daya ekonomi strategis. Perusahaan digital dapat menjalankan bisnis lintas batas tanpa kehadiran fisik sebagaimana perusahaan konvensional. Karena itu, hukum ekonomi internasional Indonesia harus mampu menjawab persoalan mengenai perdagangan digital, perlindungan data, pajak ekonomi digital, kecerdasan buatan, platform digital, dan perlindungan konsumen lintas negara.
Jika hukum tidak mampu mengikuti perkembangan ekonomi, maka hukum akan selalu berada beberapa langkah di belakang pasar. Padahal, hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk menyelesaikan sengketa setelah kerugian terjadi. Hukum harus menjadi instrumen untuk membentuk arah pembangunan ekonomi.
Perdebatan mengenai hukum ekonomi internasional sering kali terjebak pada dua kutub: liberalisasi dan proteksionisme. Padahal, Indonesia tidak harus memilih salah satunya secara ekstrem. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan yang strategis.
Indonesia harus terbuka terhadap perdagangan dan investasi internasional, tetapi keterbukaan tersebut harus disertai kemampuan melindungi kepentingan nasional. Indonesia harus menerima persaingan global, tetapi pada saat yang sama memperkuat kapasitas pelaku usaha domestik.
Prinsip perdagangan bebas tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam perspektif kepentingan nasional, perdagangan internasional harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Investasi harus menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Perjanjian internasional harus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan publik. Sementara konsumen harus memperoleh perlindungan ketika berhadapan dengan pelaku usaha global. Dengan demikian, hukum ekonomi internasional harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional.
Menurut saya, ukuran keberhasilan Indonesia dalam hukum ekonomi internasional bukan hanya berapa banyak perjanjian perdagangan yang ditandatangani atau berapa besar investasi yang masuk. Ukurannya harus lebih substantif: apakah industri nasional semakin kuat, apakah UMKM mampu menembus pasar global, apakah konsumen terlindungi, apakah teknologi berkembang, apakah tenaga kerja memperoleh manfaat, dan apakah nilai tambah ekonomi tetap berada di dalam negeri.
Pada akhirnya, hukum ekonomi internasional bukan sekadar hukum tentang perdagangan antarnegara. Ia adalah arena pertarungan kepentingan ekonomi, politik, teknologi, dan hukum. Indonesia tidak boleh hadir di arena tersebut hanya sebagai negara yang patuh terhadap aturan. Indonesia harus hadir sebagai negara yang memahami aturan, mampu menggunakan aturan, dan berani memperjuangkan kepentingannya melalui aturan.
Sebab dalam ekonomi global, negara yang paling diuntungkan bukan selalu negara yang paling kaya sumber daya, melainkan negara yang paling mampu mengubah hukum menjadi strategi. Di titik inilah hukum ekonomi internasional seharusnya bekerja, bukan untuk menghapus kedaulatan ekonomi Indonesia, melainkan untuk memastikan bahwa keterhubungan dengan ekonomi global benar-benar menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
