Konten dari Pengguna

Isu Loyalitas, Kepada Siapa ASN Dapat Mengadu...

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizki Ekananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dilema ASN (Sumber : Ilustrasi AI gemini.google.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dilema ASN (Sumber : Ilustrasi AI gemini.google.com)

"Teman-teman dinas yang dulu biasa kontak dengan kita sekarang semua sudah dimutasi mas?, semua dipindahkan kepala daerahnya".

Seorang teman menceritakan dinamika yang terjadi pasca pilkada. Infonya hal itu sudah jadi pengetahuan umum dan lazim terjadi.

Dari aspek program hal ini seringkali menjadi masalah yang mengemuka dalam pencapaian target kinerja. Orang yang sudah dilatih atau dikader mengalami mutasi sebelum sempat berkarya atau alih pengetahuan.

Kita tidak boleh menutup mata bahwa mutasi diperlukan oleh organisasi dan ASN. Mutasi bisa menjadi kesempatan untuk eksplorasi kemampuan dan perkembangan karir ASN.

Namun kabar miring kadang berkembang terutama bila dibumbui dengan konstelasi politik. Pernah terdengar cerita seseorang yang dimutasi karena "berbeda gerbong" dengan pimpinan. Pernah juga terdengar tentang seseorang yang dimutasi karena dianggap tidak loyal oleh pimpinannya.

Kesan yang muncul cukup mengusik, mutasi seolah menjadi instrumen politik.

Dilema ASN; Kepada Siapa Loyalitas Ditujukan

Mungkin kita pernah mendengar cerita tentang ASN yang berada di persimpangan jalan situasi yang rumit dan dilematis terkait loyalitas.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang ASN diharapkan dapat netral dan loyal. Namun pertanyaan krusialnya adalah, "kepada siapa ASN harus loyal ?"

Loyalitas ini dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023. Disebutkan bahwa loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

  2. Menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan

  3. Menjaga rahasia jabatan dan negara

Di lapangan, masih ada kesan terjadinya distrosi makna loyalitas. Loyalitas kepada bangsa dan negara terdistorsi dengan loyalitas kepada personal yang kebetulan menjabat sebagai pimpinan.

Benturan akan terjadi bila arahan pimpinan ternyata bertentangan dengan regulasi. Seorang ASN akan dihadapkan situasi dilematis; risiko sanksi dan mutasi "buangan" atau merelakan integritas dan mempertaruhkan dirinya di atas timbangan pidana.

Situasi dilematis yang dibungkus kekhawatiran menjadi semakin pelik bila mencermati pimpinan juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Saya mencoba mencari tahu apakah situasi ini nyata atau hanya kekhawatiran belaka. Hasil penelusuran internet dalam 5 tahun terakhir saya mendapatkan beberapa kasus mutasi yang berujung di PTUN diantaranya; Kasus 18 ASN di Kaimana, kasus di Bandung Barat, Kab. Dompu, dan Kab. Talaud. Kasus ini berakhir dengan menangnya pelapor di PTUN.

Saya belum bisa membayangkan bagaimana rekonsiliasi pasca pengadilan. Apakah semua akan kembali baik-baik saja atau menjadi luka kronis yang tidak akan sepenuhnya sembuh, seperti kertas yang terlanjur robek, ia tetap meninggalkan jejas.

Di sisi lain, saya juga memandang kasus di atas melalui kacamata yang positif. Sebagai negara hukum, kita masih dapat optimis bahwa harapan untuk negeri ini masih ada. Hukum masih berada di atas dan menjadi dasar di dalam penyelenggaraan negara.

Hal-Hal yang Perlu Diketahui ASN

Untuk menjamin profesionalitas dan penerapan budaya dan nilai ASN, seorang pejabat akan menjalani proses penilaian dan verifikasi berjenjang, sehingga sangat kecil kemungkinan seorang pejabat bertindak di luar koridor.

Namun dalam kondisi seorang ASN mengalami situasi dilematis, ia dapat mencermati UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dua hal di antaranya :

  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)

  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud mencakup : melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Kepada Siapa ASN Dapat Melapor

Kasusnya mungkin tidak banyak, tapi bagi yang mengalaminya akan cukup membuat bimbang. Lalu apa yang dapat ASN lakukan dan kepada siapa seorang ASN dapat mengadu.

Berdasarkan institusi, terdapat beberapa kementerian atau lembaga yang dapat kita sambangi, yaitu :

  1. Kemenpan RB dan BKN. Secara tersurat kedua K/L ini memang tidak dituliskan di dalam UU No. 20/2023, namun pemahaman umum saat ini bahwa kedua K/L ini memiliki fungsi mengampu hal-hal yang berkaitan dengan ASN.

  2. Selain dua kementerian di atas, beberapa K/L lain yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan situasi yang terjadi antara lain; Ombudsman, Komnas HAM, KPK.

  3. Di dalam internal organisasi juga terdapat inspektorat yang merupakan pengawas internal organisasi.

LKBH KORPRI Adalah Salah Satu Solusi

LKBH KORPRI merupakan wadah konsultasi, pendampingan dan advokasi hukum bagi ASN yang mengalami kasus hukum dan sengketa kepegawaian.

Wadah ini merupakan wadah formal yang dinaungi UU No. 20/2023. Melalui wadah ini diharapkan seorang ASN akan lebih mudah untuk mendapatkan akses untuk konsultasi dan pendampingan hukum.

Bila seorang ASN mungkin terkendala atau mengalami kebingungan mengenai tempat lapor atau mekanisme pelaporan terkait kasus hukum, sengketa kepegawaian, dan hal lain terkait hukum, maka LKBH sangat layak untuk menjadi tempat yang pertama kali dikunjungi oleh ASN.

Kesimpulan

Undang-Undang telah berupaya untuk menjamin ASN dapat bekerja netral dan profesional.

Kesan yang saya tangkap ketika membaca UU No. 20 Tahun 2023 adalah loyalitas ASN ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga bukan merupakan kepatuhan buta.

Saya membayangkan betapa idealnya bila ASN berani untuk berdiri tegak diatas regulasi dan KORPRI menjadi perisai yang kokoh. Profesionalitas ASN tidak akan lagi menjadi retorika di atas kertas melainkan sebuah realita.