Jaksa Agung Ungkap Kejagung Raih WTP dari BPK: Ini yang ke-10 Kali

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Opini tersebut menjadi WTP ke-10 yang diraih Kejagung.
“Hari ini kami dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kami atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun anggaran 2025. Hasil pemeriksaannya kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9).
Nyoman menyebut opini WTP yang diberikan BPK bukan merupakan hadiah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.
“Opini ini bukan hadiah dari kami. Ini adalah kerja keras dari Pak Jaksa Agung beserta seluruh jajaran yang menggambarkan empat hal capaian yang sangat bagus,” ujarnya.
Dia menjelaskan empat hal yang menjadi penilaian BPK dalam memberikan opini WTP. Pertama, Kejagung dinilai telah memenuhi unsur transparansi dengan mencatat seluruh kegiatan dan aktivitas terkait penggunaan keuangan negara.
Kedua, pencatatan tersebut dinilai telah dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Ketiga, sistem pengendalian internalnya dinilai berjalan efektif. Keempat, pengelolaan dan tata kelola keuangan negara dinilai telah sesuai dengan perundang-undangan.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyoroti tindak lanjut Kejagung terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan. Nyoman mengatakan tingkat efektivitas tindak lanjut rekomendasi oleh Kejagung mencapai 94,8 persen.
Menurut Nyoman, capaian itu berada di atas standar nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.
"Efektivitas pelaksanaan tindak lanjut oleh Kejaksaan Agung juga salah satu yang tertinggi di Indonesia, sudah mencapai angka 94,8 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pemberian WTP kali ini menjadi capaian ke-10 kalinya bagi Kejagung. Ia pun bersyukur akan hal itu.
“Alhamdulillah, kami diberikan penilaian WTP, dan WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali,” kata Burhanuddin.
