Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricar

Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/9).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agung Winarno menyembunyikan sejumlah aset milik Zarof Ricar. Aset tersebut mulai dari satu unit mobil Toyota Alphard, dokumen kepemilikan lahan perkebunan sawit, hingga uang tunai Rp 1 miliar.
Jaksa menyebut Agung menerima titipan satu unit Toyota Alphard warna hitam milik Zarof setelah mantan pejabat MA tersebut ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024.
Pada Minggu, 3 November 2024, Zarof disebut menghubungi Agung dan meminta agar mobil tersebut dititipkan kepadanya.
Agung kemudian memerintahkan seorang bernama Alkindi Akbar, untuk mengambil mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 169 ZTN tersebut dari rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mobil kemudian dibawa ke rumah kosong milik Agung di Jalan Dukuh Patra, Jakarta Selatan. Agung juga disebut memerintahkan penggantian pelat nomor B 169 ZTN menjadi B 700 BH, yang merupakan pelat mobil Alphard miliknya.
Menurut dakwaan, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional PT Raja Indonesia yang disebut merupakan perusahaan milik Zarof Ricar.
“Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan pelat B 169 ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, di mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” jelas Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Selain menyembunyikan mobil, Agung didakwa menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas aset perkebunan sawit yang disebut milik Zarof dan keluarganya.
Dokumen tersebut ditemukan penyidik Kejagung dalam lima box saat menggeledah kantor PT Guntur Satria Perkasa pada 15 April 2026.
Jaksa menyebut aset tersebut berada di Riau dengan luas lahan sekitar 3.155 hektare, dengan sekitar 1.900 hektare telah ditanami sawit. Zarof disebut memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp 70 juta per bulan.
“Terdakwa Agung Winarno menyembunyikan dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil, yang secara nyata merupakan aset milik Dr. Zarof Ricar beserta keluarganya,” ujar jaksa.
Jaksa juga mendakwa Agung menerima uang tunai Rp 1 miliar pada Januari 2026 untuk ditukarkan ke dolar Singapura atas permintaan Zarof.
Uang tersebut disebut akan digunakan Zarof untuk membayar fee pengacaranya. Agung menerima uang tersebut dari seorang bernama Giyandri Arif Sumawinata dan kemudian menukarkannya sesuai permintaan Zarof.
“Pada bulan Januari tahun 2026, Dr. Zarof Ricar, SH., SS menghubungi Terdakwa Agung Winarno melalui chat aplikasi WhatsApp, meminta kepada Terdakwa Agung Winarno untuk menukarkan uang sebesar Rp 1.000.000.000 ke mata uang Dolar Singapura yang akan digunakan oleh Dr. Zarof Ricar untuk membayar fee pengacaranya,” jelas jaksa.
Jaksa kemudian menyebut Zarof menyamarkan asal-usul uang dengan menitipkannya menggunakan nama sejumlah orang, termasuk Agung dan keluarganya.
Nama yang disebut dalam dakwaan yakni Agung Winarno, istrinya Amrina Rasyada, serta anaknya Ani Dwiayana.
“Dr. Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu Terdakwa Agung Winarno, istri terdakwa Amrina Rasyada, dan Ani Dwiayana, ST., M.Si (anak kandung Terdakwa Agung Winarno),” beber jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dalam subsidair, didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Agung Winarno merupakan pihak swasta yang didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk dokumen aset, kendaraan, uang tunai, hingga aset berupa tanah dan perkebunan.
Sementara itu, Zarof Ricar telah divonis 18 tahun penjara imbas terkuaknya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini, diketahui beroperasi sebagai makelar kasus lintas dekade dengan menimbun harta gratifikasi fantastis berupa uang tunai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
