Jambret WN India di Menteng Ternyata Residivis, Beraksi karena Kebutuhan Ekonomi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan warga negara India di Jakarta Pusat, Senin (7/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan warga negara India di Jakarta Pusat, Senin (7/9). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap pria berinisial NJ yang diduga menjambret ponsel milik warga negara India di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat. NJ ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol S.N. Wiratama, mengatakan NJ teridentifikasi setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan teknologi pengenalan wajah.

“Hasil analisa CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan hasilnya mengarah kepada residivis berinisial NJ,” kata Wiratama, Senin (7/9).

Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan warga negara India di Jakarta Pusat, Senin (7/9). Foto: Dok. Istimewa

Wiratama mengatakan NJ pernah ditangkap lima tahun lalu karena kasus serupa. Dari pemeriksaan, hasil tes urine NJ dinyatakan negatif narkoba.

“Modus yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menspesifikasikan sasaran korbannya, melainkan memanfaatkan kelengahan warga yang bermain handphone di jalanan,” tutur Wiratama.

NJ ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (6/9) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Johar Baru. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi mengidentifikasi NJ sebagai pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sepeda motor Honda CBR 150R, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta ponsel Samsung S25 milik korban. Ponsel tersebut sebelumnya disembunyikan NJ, kemudian diserahkan keluarganya kepada polisi.

Sebelumnya diberitakan, aksi penjambretan terjadi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan dari hotel menuju tempat ibadah.

“Di lokasi kejadian, telepon genggam korban direbut paksa oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah menguasai barang tersebut, keduanya langsung melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung.

Polisi menyebut NJ melakukan aksi tersebut bersama rekannya, RK alias Rio Kubil. NJ berperan sebagai pengemudi, sedangkan RK menjadi eksekutor yang merampas ponsel korban. RK kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

NJ kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu RK dan mendalami kemungkinan keterlibatan NJ dalam kasus lain di wilayah berbeda.