Jangan Terulang Lagi Kegaduhan yang Menodai Semangat Kemerdekaan

Akademisi Universitas Sanata Dharma, Insinyur Desa dan Pemerhati Lingkungan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Achilleus Hermawan Astyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masih dalam semangat dan semarak kemerdekaan, publik kembali disajikan kegaduhan akibat unggahan media sosial seorang calon kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan), Asma Wafa Andina, yang mengundurkan diri setelah dalam proses seleksi diminta untuk melepaskan jilbab selama masa pendidikan. Respon pun datang dari beragam pihak, mulai dari badan legislatif hingga organisasi keagamaan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta pihak Unhan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Siti Ma’arifah, menilai pelarangan hijab adalah pelanggaran hak konstitusional yang sekaligus menciderai semangat kemerdekaan.
Jauh sebelumnya, publik tentu masih samar mengingat peristiwa pelantikan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka). Ketika itu, sesaat sebelum menyongsong puncak peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, kesakralan pengukuhan Paskibraka ternodai oleh peristiwa yang menginisiasi kontroversi. Dalam dokumentasi kegiatan bergengsi yang memperoleh atensi berbagai lapisan masyarakat tersebut, tidak terlihat satupun anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab. Alhasil, saat itu berbagai interpretasi perihal pelarangan jilbab pun terpantik seiring meluasnya pemberitaan. Wajar saja, di tengah atmosfir kemeriahan perayaan bulan kemerdekaan, mencuatnya isu sensitif “intoleransi” di negara pancasilais-religius yang dikenal dunia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kerukunan umat beragama ini patut dipersoalkan dan diurai agar tidak menjadi preseden negatif yang berkelanjutan.
Ketika itu, suara berbagai tokoh jauh lebih lantang. Sebut saja Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR, yang merespon cepat dengan meminta presiden mencabut larangan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah. Lainnya, politisi sekaligus anggota DPR RI, Andre Rosiade, menuntut klarifikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menaungi Paskibraka, serta tegas meminta presiden memecat siapapun yang berada dibalik gagasan larangan jilbab tersebut. Tidak hanya itu, Ahmad Kusyairi Suhail, ketua umum Ikatan Dai Indonesia, menyuarakan kritikan senada dan menilai larangan ini sebagai bentuk aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Bahkan, ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, merespon isu perlarangan jilbab sebagai bentuk aturan tidak pancasilais, sementara Anwar Abbas, wakil ketua umum MUI, mengingatkan potensi kekerasan terhadap anak bangsa oleh pemerintah atas aturan tersebut. Terakhir ketika itu, PP Muhammadiyah melalui ketua umumnya, Haedar Nasir, hingga Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, masing-masing turut menyuarakan pesan moral agar bangsa ini tidak jatuh pada praktik-praktik yang mengarah pada sekulerisasi, serta memperkuat penghormatan terhadap hak-hak beragama setiap pribadi. Irisan suara para tokoh begitu jelas mempertanyakan sikap kekurang-pekaan pihak di balik kegaduhan ini.
Pembelajaran Mitigasi Potensi Kegaduhan
Dalam kasus calon kadet Unhan, sanggahan kemudian datang dari Kementerian Pertahanan. Dalam siaran pers resmi, arahan ketentuan pemakaian seragam kadet Unhan yang mengakomodir penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim ditekankan. Klarifikasi yang muncul tiga hari pasca unggahan Asma Wafa Andina itu juga menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan hijab oleh kadet perempuan muslim di Unhan.
Sementara itu, dalam kasus pelantikan Paskibraka, klarifikasi yang diberikan relatif lebih tanggap. Dalam keterangan resmi, kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menepis anggapan berbagai berbagai pihak yang berspekulasi tentang adanya pemaksaan melepas jilbab. Tidak hanya itu, kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono, turut menguatkan keterangan kepala BPIP melalui pernyataan yang menegaskan bahwa anggota Paskibraka muslimah diberi keleluasaan untuk mengenakan jilbab, pun pada saat menunaikan tugasnya.
Sayangnya, kegaduhan terlanjur terinisiasi. Saat itu, klarifiskasi BPIP tentang tidak adanya pemaksaan kesukarelaan dan kesanggupan bermaterai masing-masing individu hingga keseragaman tim dinilai sebagai pembelaan yang dicari-cari. Bahkan, permohonan maaf yang pada akhirnya ditempuh untuk meredam kegaduhan justru terkesan turut mempertontonkan minimnya mitigasi dampak dalam penyusunan hingga implementasi peraturan, termasuk ketika aturan itu beririsan dengan hal sensitif. Alhasil, turut mencuat residu pasca kegaduhan yang berbuntut pada isu-isu lanjutan yang kontraproduktif. Kini, terulangnya kejadian serupa pada kadet perempuan Unhan dua tahun kemudian lantas lebih dari cukup untuk menyodorkan indikasi bahwa refleksi pengalaman masa lalu belum mengakar sebagai bentuk pembelajaran mitigasi bersama.
Modal Empat Pilar Kebangsaan
Perjalanan panjang bangsa Indonesia mulai dari menggapai, memperjuangkan, hingga mempertahankan serta mengisi kemerdekaan bukannya tanpa tantangan, ancaman, gangguan, hambatan hingga rintangan. Selain menunjukkan betapa terjalnya langkah menggapai kemerdekaan, berbagai ujian yang dilalui bangsa ini mengimplikasikan betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Tidak jarang, kekayaan alam, keragaman budaya serta kemajemukan masyarakat yang semestinya memperkuat kehidupan bernegara justru digiring ke ranah yang memicu konflik-konflik hingga mengancam persatuan. Berbagai gerakan separatis jelas menjadi peringatan atas keberlangsungan visi republik ini. Lainnya, konflik Poso, Ambon, tragedi Sampit dan berbagai peristiwa di masa lalu tegas mengajarkan pentingnya konsistensi kita, terkhusus para elit, untuk merawat keutuhan bangsa melalui penguatan toleransi maupun kerukunan. Apalagi, masih segar dalam ingatan kita dahsyatnya dampak politik identitas dalam pemilihan kepala negara maupun kepala daerah akibat hal-hal sensitif yang turut dijadikan komoditas politik oleh sekelompok pihak nir-etika. Situasi yang sempat memicu berbagai perdebatan sengit hingga potensi perpecahan itu meninggalkan residu polarisasi yang, tidak dapat dipungkiri, berlangsung hingga berlarut-larut.
Bersyukur, bangsa Indonesia memiliki Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disadari menjelma sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa sebagai intisari konsensus bernegara yang tegas menjamin keselamatan hingga kesamaan hak setiap anak bangsa, termasuk salah satunya adalah beribadah. Warisan para pendiri bangsa yang tidak serta merta muncul begitu saja, melainkan telah melalui olah pikir, olah hati, olah rasa hingga olah karsa ini semestinya lebih dari cukup menjadi modal berharga mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Logika gamblangnya adalah segala aturan yang disusun tidak perlu mengindikasikan ambiguitas, apalagi pertentangan, terhadap pilar-pilar kebangsaan ini sebelum dilanjutkan ke ranah implementasi. Oleh karena itu, dengan rendah hati, serta belajar dari kegaduhan masa lalu, kita diajak untuk merefleksikan momentum 81 tahun kemerdekaan pun untuk turut menyadari pentingnya memperkuat kapabilitas, termasuk memitigasi dampak dalam penyusunan dan implementasi aturan baik tertulis maupun lisan, sebagai upaya strategis meminimalisir kegaduhan lainnya yang kontraproduktif. Mempersuasi generasi emas berprestasi, seperti calon kadet ataupun anggota Paskibraka muslimah, untuk melepas jilbab, pun secara sukarela, berpotensi meninggalkan luka hati yang setara perihnya dengan getir yang dirasakan oleh sekelompok umat beragama yang ibadahnya dibubarkan paksa. Marilah rendah hati belajar dari masa lalu agar jangan lagi terulang kegaduhan serupa yang menodai semangat kemerdekaan.
