Konten dari Pengguna

Jejak Digital Sosmed: Di Mana Posisi ASN? Individu atau Representasi Pemerintah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kharisma Aji Martadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Saat ini Jejak Digital Sosmed muncul dari satu komentar yang dilayangkan melalui gawai Anda dapat berpindah dalam hitugan detik pada ruang publik. Mungkin masyarakat biasa hanya akan berhenti sebagai ekpresi personal. Persoalan ini akan 180° berbeda bagi seorang ASN. Kemajuan teknologi yang tidak dapat dibendung sampai saat ini, sulit untuk melepaskan diri dari pengaruh konten dan informasi digital. Termasuk bagaimana seseorang bersosialisasi di dunia maya seperti sosial media.

Di Indonesia tercatat setidaknya terjadi kenaikan (trend) bermedia sosial selama tahun 2025-2026. Tercatat ada peningkatan sebesar 26% individu yang bermedia sosial selama tahun tersebut. Hal ini bahkan setara sekitar 62% dari populasi di Negara Indonesia (Murphy & Murphy, 2026).

Bagaimana dengan jumlah pengguna media sosial dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Sampai saat ini, penulis belum menemukan data akurasi pengguna dari kalangan ASN. Tentu tren yang terjadi saat ini tidak terlepas dari segudang permasalahan yang dapat terjadi pada kalangan masyarakat termasuk ASN. Kasus komentar nirempatik yang sempat dilayangkan oleh petugas kesehatan di sosial media sebagai respon atas keluhan yang diterima, dapat menjadi pelajaran bagi seorang ASN, bagaimana sosial media saat ini menjadi ruang tidak terbatas. Benarkah demikian?

Sederhananya iya. Hal ini dipicu karena sosial media sendiri sebagai wadah yang menampung individu dengan karakteristik beragam dan kemampuan daya literasi yang berbeda. Tentu dasar ini akan menjadi persoalan seperti overstimulating atau overreacting.

ASN adalah sebuah status pekerjaan yang melekat pada individu. Beban moral yang ditanggung tidak melekat pada ruang dan waktu.

Sehingga hal ini menjadi tantangan bagi seorang individu dalam bertindak di sosial media. Perburuan yang masif atas tindakan yang salah/berbeda pendapat, bisa berakhir pada perburuan doxxing pada individu, dan menganggap individu tersebut sebagai representasi pemerintah. Penyelenggaraan negara dicap tidak baik yang berakhir pada krisis kepercayaan masyarakat pada Pemerintahan.

Fenemona yang banyak terjadi pada lini masa ini memberikan motivasi kepada penulis untuk mencurahkan kegelisahan dan kekhawatiran sebagai seorang ASN dalam bermedia sosial. Perjuangan seorang ASN di era modern ini tentu berbeda dengan seniornya. Tujuan ASN tentu memberikan rasa persatuan dan kesatuan kepada seluruh elemen masyarakat. Blind spot dapat terlihat melalui media sosial. Memanfaatkan media sosial tentu juga menjadi satu pendekatan alternatif tentang kehadiran Pemerintah Republik Indonesia pada masyarakat. Sosial media juga menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyuarakan kekurangan yang terjadi selama proses penyelenggaran negara. Kehadiran ASN dalam media sosial juga memberikan gambaran kepada masyarakat bagaimana proses pekerjaan seorang penyelenggara negara.

Sayangnya, selama proses ini berjalan, muncul sebuah ancaman pada seorang ASN. Bagaimana ASN dipandang sebagai individu atau representasi Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintahan Daerah, ketika seorang ASN memiliki platform mandiri melalui sosial media? Tentu ini menjadi kekhawatiran pribadi ketika ditugaskan menjadi seorang presenter dalam platform pemerintah, di satu sisi menjadi individu yang mandiri dalam bermedia sosial. Persoalan yang tidak sederhana untuk dilakukan, agar individu yang mandiri tidak menjadi representasi pemerintah, yang dapat disalahartikan sehingga menimbulkan sebuah kekacauan.

Ruang tak terbatas ini dapat menjadi pengingat bagi seorang ASN untuk memperhatikan tindakan dan perkataan. Seharusnya seorang ASN tidak perlu pusing dalam menilai posisi dirinya di ruang online tersebut. Lakukanlah tindakan yang positif dan menjaga netralitas saja utamanya. Kata netralitas sendiri artinya adalah sebuah bentuk tindakan/sikap untuk tidak memihak kepada pihak lain. Hal ini paling gampang dilihat ketika masa pilkada. Etika lain yang perlu diperhatikan bagi seorang ASN

  • Menjaga sikap tegas penggunaan akun pribadi dan akun resmi lembaga negara. Tidak sedikit ditemukan postingan yang tidak sesuai yang dilakukan admin, sehingga menimbulkan opini publik menganggap informasi tersebut adalah representasi institusi.

  • Tidak memberikan informasi berkaitan penyelenggaraan negara sebelum disampaikan langsung oleh instansi pemerintahan.

Bagamana seorang ASN ikut mendukung penyelenggaran demokrasi tentang ruang diskusi yang baik di media sosial?

Menurut penulis, seharusnya hal ini tidak dibebankan pada ASN. Ruang diskusi yang baik sudah seharusnya menjadi hak bagi setiap warga negara tanpa melihat status maupun latar belakang. ASN dapat turut andil dalam memberikan opini publik, namun dengan tetap memegang prinsip etika dasar seorang ASN. Kembali mengingat pada seseorang itu bersikap atas dasar representasi pemerintahan atau hanyalah warga negara biasa. Namun perlu diperhatikan bagai tutur kata yang diucapkan harus baik dan benar, mengandung nilai sopan santun ini bentuk bagaimana seorang ASN menjaga integritas sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK.

Sekali lagi, ruang online tersebut memang menjadi tidak terbatas antara status seorang individu sebagai warga negara biasa atau representasi pemerintahan. ASN tidak dilarang untuk menulis opini di ruang publik karena tetap melekat hak yang diberikan UUD 1945 sesuai pasal 28 E ayat 3.

Cukup diri sendiri yang menjadi pembatas kapan menjadi representasi pemerintahan atau hanyalah seorang individu sejati. Pembatas antara status seseorang sebagai representasi pemerintahan atau individu tidak selalu ditentukan bagaimana sosial mdia itu bekerja, melainkan konteks, substansi atau dampak bermedia sosial tersebut dalam ruang publik. Hal ini berprinsip pada integritas seorang ASN yang tidak menjadi penyalahgunaan kekuasaan/jabatan ASN. Sehingga Indonesia tetap maju dengan dalam pengembangan kemampuan literasi dan diskusi.