Konten dari Pengguna

Jika Ki Hajar Dewantara Masih Hidup, Apa yang Akan Katanya tentang RUU Sisdiknas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmat Santana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Catatan seorang guru dari ruang FGD RUU Sisdiknas

Ada satu pertanyaan yang terus terngiang di kepala saya setelah mengikuti sejumlah forum diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Jika Ki Hajar Dewantara masih hidup hari ini dan duduk bersama kami dalam forum pembahasan RUU Sisdiknas, kira-kira apa yang akan beliau tanyakan?

Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi semakin direnungkan justru semakin mendasar. Sebab RUU Sisdiknas bukan hanya tentang mengganti atau menggabungkan sejumlah aturan pendidikan. Di balik setiap pasal terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: pendidikan Indonesia sebenarnya hendak membawa manusia menjadi seperti apa?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin kuat ketika saya berkesempatan mengikuti forum FGD mengenai RUU Sisdiknas bersama UNICEF dan berdiskusi dalam forum bersama Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Saya datang ke ruang-ruang tersebut bukan sebagai ahli hukum atau perumus undang-undang. Saya datang sebagai seorang guru yang setiap hari berada di ruang kelas, berhadapan langsung dengan anak-anak, orang tua, kurikulum, administrasi, tuntutan profesional, dan berbagai persoalan nyata pendidikan.

Dari pengalaman mengikuti forum tersebut, saya semakin menyadari bahwa pendidikan tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Kita dapat membicarakan kurikulum, standar pendidikan, tata kelola, pembiayaan, transformasi digital, kualitas guru, hingga perlindungan profesi. Namun pada akhirnya semua itu kembali kepada manusia. Ada anak yang belajar, ada guru yang mengajar, ada orang tua yang mendampingi, dan ada negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan semuanya berjalan secara adil.

Karena itu, bagi saya, pembahasan RUU Sisdiknas harus kembali kepada pertanyaan paling mendasar: apakah sistem yang sedang kita bangun benar-benar membantu anak tumbuh dan membantu guru menjalankan tugas kemanusiaannya?

Ki Hajar Dewantara telah memberikan fondasi pemikiran yang sangat kuat tentang hal tersebut. Pendidikan bukanlah proses memaksa anak menjadi apa yang dikehendaki orang dewasa. Pendidikan adalah proses menuntun agar kekuatan kodrat yang ada pada diri anak dapat berkembang. Anak bukan sekadar objek dari kebijakan pendidikan. Anak adalah manusia yang sedang tumbuh dan memiliki potensi yang harus dituntun.

Maka saya membayangkan, jika Ki Hajar hadir dalam forum pembahasan RUU Sisdiknas hari ini, mungkin beliau tidak akan pertama-tama bertanya berapa banyak pasal yang telah dirumuskan. Beliau mungkin justru bertanya, “Apakah undang-undang ini akan membuat anak semakin merdeka?” Setelah itu mungkin beliau akan bertanya lagi, “Apakah guru semakin mampu menjadi pamong bagi anak-anaknya?”

Dua pertanyaan sederhana tersebut menurut saya dapat menjadi alat uji yang sangat kuat bagi sebuah sistem pendidikan.

Kita sering berbicara tentang kemerdekaan belajar. Namun ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah guru sudah memiliki kemerdekaan profesional untuk mengajar dan mendidik dengan sebaik-baiknya?

Guru membutuhkan ruang untuk menggunakan pertimbangan profesionalnya. Guru membutuhkan perlindungan ketika menjalankan tugas. Guru membutuhkan waktu untuk benar-benar mendidik. Guru juga membutuhkan sistem yang tidak menghabiskan sebagian besar energi profesionalnya untuk pekerjaan administratif yang seharusnya dapat disederhanakan.

Dalam berbagai diskusi yang saya ikuti bersama organisasi profesi guru, termasuk dalam kerja advokasi Ikatan Guru Indonesia, persoalan tersebut terus muncul. Dari sana lahir gagasan sederhana yang menurut saya sangat relevan untuk dibawa ke dalam pembahasan sistem pendidikan nasional: guru harus setara, guru harus terlindungi, dan guru harus dapat fokus mengajar.

Guru setara berarti hak dan perlindungan profesi tidak boleh terfragmentasi hanya karena perbedaan status kepegawaian, jenis satuan pendidikan, atau bentuk penyelenggara pendidikan. Guru terlindungi berarti ketika terjadi persoalan, harus ada proses yang adil, objektif, dan berbasis fakta. Guru harus mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Sementara guru fokus mengajar berarti negara perlu memastikan bahwa energi utama guru tetap digunakan untuk mendidik. Administrasi tentu penting. Data juga penting. Akuntabilitas juga penting. Namun kita harus mampu membedakan antara administrasi yang mendukung mutu pendidikan dengan administrasi yang justru menggerus waktu dan energi guru.

Sebab guru bukan mesin penginput data. Guru adalah manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya.

Saya sering membayangkan bagaimana jika Ki Hajar Dewantara masuk ke sebuah sekolah hari ini. Beliau mungkin melihat seorang guru mengajar di pagi hari. Setelah itu guru harus mengisi berbagai laporan, memasukkan data ke beberapa sistem, mengikuti pelatihan, membuat dokumentasi, menyelesaikan administrasi, menghadapi persoalan peserta didik, berkomunikasi dengan orang tua, dan keesokan harinya kembali masuk kelas untuk mengajar.

Saya tidak tahu persis apa yang akan dikatakan Ki Hajar jika melihat kondisi tersebut. Namun satu hal yang saya yakini dari gagasan pendidikannya adalah bahwa hubungan manusiawi antara guru dan peserta didik tidak boleh kehilangan tempat dalam sistem pendidikan.

Sistem memang harus kuat. Data harus tersedia. Evaluasi harus berjalan. Pemerintah membutuhkan informasi untuk membuat kebijakan. Tetapi sistem yang kuat tidak boleh membuat manusia menjadi kecil di dalamnya.

Di sinilah pengalaman saya mengikuti FGD tentang RUU Sisdiknas menjadi penting. Saya melihat bahwa kebijakan pendidikan membutuhkan dialog yang lebih luas. Kebijakan tidak cukup hanya dirumuskan dari meja birokrasi atau ruang rapat para ahli. Kebijakan harus mendengar suara sekolah, guru, orang tua, peserta didik, penyelenggara pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

Guru mungkin bukan ahli hukum. Tetapi guru memiliki pengalaman yang sangat berharga karena setiap kebijakan pendidikan pada akhirnya akan diuji di ruang kelas.

Guru mengetahui bagaimana sebuah aturan terasa ketika diterapkan. Guru tahu aturan mana yang membantu proses pembelajaran dan aturan mana yang justru menambah beban. Guru juga dapat melihat secara langsung ketika sebuah kebijakan terlihat baik di atas kertas tetapi menghadapi persoalan ketika diterapkan di lapangan.

Karena itu, suara guru dalam pembahasan RUU Sisdiknas bukan sekadar suara kelompok profesi. Suara guru adalah suara dari ruang tempat kebijakan pendidikan diuji setiap hari.

Saya juga semakin memahami bahwa negara memang harus hadir dalam pendidikan. Negara harus memastikan adanya standar, pemerataan, perlindungan, pembiayaan, kualitas, dan tata kelola yang baik. Namun kehadiran negara jangan sampai membuat pendidikan kehilangan wajah manusianya.

Di balik satu angka kehadiran peserta didik terdapat seorang anak yang mungkin sedang menghadapi persoalan keluarga. Di balik satu angka ketuntasan belajar terdapat anak yang mungkin membutuhkan pendekatan berbeda. Di balik satu angka kinerja guru terdapat seorang manusia yang setiap hari membawa berbagai persoalan hidupnya, tetapi tetap berusaha hadir di depan murid dengan penuh tanggung jawab.

Pendidikan tidak pernah hanya tentang angka.

Pendidikan adalah tentang manusia.

Karena itu, ketika kita membahas RUU Sisdiknas, saya kira kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pasalnya sudah lengkap atau apakah tata kelolanya sudah terintegrasi. Kita perlu bertanya lebih jauh: apakah undang-undang ini benar-benar menciptakan ekosistem pendidikan yang membuat anak dapat tumbuh, guru dapat mendidik, keluarga dapat terlibat, dan masyarakat dapat mengambil bagian?

Jika Ki Hajar Dewantara masih hidup, mungkin beliau akan mengingatkan kita bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

Mungkin beliau juga akan mengingatkan bahwa kemajuan pendidikan tidak hanya dapat diukur dari seberapa modern sistemnya, tetapi juga dari seberapa manusiawi sistem tersebut.

Bagi saya, inilah tantangan terbesar RUU Sisdiknas.

Jangan sampai kita terlalu sibuk membangun sistem sampai lupa untuk apa sistem itu dibangun.

Jangan sampai kita terlalu sibuk menyusun regulasi sampai lupa bahwa yang hendak dilindungi adalah manusia.

Jangan sampai kita berbicara terlalu banyak tentang masa depan pendidikan tetapi lupa mendengarkan mereka yang setiap hari menjalankan pendidikan di lapangan.

Pada akhirnya, RUU Sisdiknas bukan hanya tentang sekolah. Ia adalah tentang masa depan manusia Indonesia.

Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak pasal yang selesai dirumuskan, berapa banyak sistem yang berhasil diintegrasikan, atau berapa banyak indikator yang berhasil dicapai.

Pertanyaan akhirnya jauh lebih sederhana, tetapi sekaligus jauh lebih sulit.

Apakah anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi manusia yang merdeka, bertanggung jawab, mampu berpikir, berkarakter, dan mampu hidup bersama orang lain?

Dan apakah guru mendapatkan ruang, kepercayaan, serta perlindungan yang cukup untuk menuntun mereka menuju ke sana?

Bagi saya, semangat inilah yang harus terus dibawa dalam setiap ruang dialog RUU Sisdiknas, termasuk ruang-ruang FGD yang mempertemukan pemerintah, lembaga internasional, DPR, organisasi profesi, dan masyarakat.

Bukan untuk mengulang Ki Hajar Dewantara secara romantis, tetapi untuk menguji apakah semangat pendidikan yang diwariskannya masih hidup dalam sistem yang sedang kita bangun hari ini.

Sebab mungkin, jika Ki Hajar Dewantara benar-benar duduk bersama kita hari ini, beliau tidak akan meminta kita kembali ke masa lalu.

Beliau mungkin justru akan bertanya kepada kita semua:

“Di zaman yang baru ini, sudahkah pendidikan Indonesia benar-benar memerdekakan manusia?”

Pertanyaan itu mungkin sederhana.

Namun justru karena sederhana, kita tidak boleh berhenti mencarinya.

Penulis sedang mengikuti FGD RUU Sisdiknas di DPR RI Fraksi Demokrat