Kabareskrim Catat 78 Titik Rawan Konflik Agraria di RI, Ungkap Pemicunya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkap terdapat 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia.
Konflik tersebut merupakan sengketa antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat yang tercatat berdasarkan laporan polisi.
“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi IMP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia. Rinciannya ada masing-masing Polda, ada 78. Ini sudah kita cek di aplikasi, bahkan kita konfirmasi langsung kepada para direktur yang menangani,” kata Syahardiantono dalam rapat bersama Baleg DPR membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Syahardiantono, konflik agraria di masyarakat memiliki sejumlah tipologi. Salah satunya konflik antara masyarakat dengan masyarakat akibat persoalan legalitas kepemilikan tanah.
“Yang pertama, konflik agraria antara masyarakat dengan masyarakat, disebabkan karena produk-produk legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang saling tumpang tindih, termasuk dalam penetapan batas wilayah,” ujarnya.
Konflik juga terjadi antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.
“Yang kedua, konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat, termasuk di antaranya sektor pertambangan dan pariwisata,” kata dia.
Selain itu, konflik dapat melibatkan pemerintah dan masyarakat. Menurut Syahardiantono, konflik tersebut dapat terjadi dalam proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol, bendungan, dan kawasan ekonomi.
“Berikutnya, konflik agraria pemerintah dengan masyarakat. Konflik ini terjadi pada saat proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, antara lain jalan tol, bendungan, kawasan ekonomi, maupun konflik areal perkebunan PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan juga berpotensi memunculkan konflik apabila pada kenyataannya telah terdapat permukiman masyarakat di lokasi tersebut.
“Produk pemerintah berupa penetapan sebuah kawasan menjadi kawasan hutan, namun secara kondisi di lapangan, kawasan tersebut telah berdiri pemukiman masyarakat, juga menyumbang potensi konflik,” kata Syahardiantono.
Konflik lainnya terjadi antara pemerintah dan perusahaan atau pihak swasta. Syahardiantono menyebut belum sinkronnya sejumlah peta dan peruntukan kawasan dapat memicu persoalan.
“Berikutnya, konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan atau swasta. Tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi, menyebabkan terbitnya produk-produk sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD,” tuturnya.
Polri Kedepankan Pencegahan Konflik Agraria
Atas temuan 78 titik rawan konflik tersebut, Syahardiantono menegaskan Polri tidak hanya mengedepankan penindakan setelah konflik terjadi. Menurut dia, pencegahan dan penyelesaian akar masalah menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan agraria.
“Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut, Polri memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan. Namun, kami menyadari sepenuhnya bahwa penyelesaian akar permasalahan agraria menuntut kehadiran dan kerja sama yang erat dari seluruh elemen negara,” ucap Syahardiantono.
“Dalam rangka pencegahan dini konflik agraria, Polri secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi konflik agraria,” lanjutnya.
Dalam penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat, termasuk petani dan masyarakat hukum adat, Polri menyatakan akan memperhatikan aspek sosial dan kondisi faktual di lapangan, tidak hanya berpatokan pada dokumen legalitas tanah.
“Penanganan secara komprehensif tidak hanya melihat legalitas kepemilikan secara formil, namun petugas Polri juga melakukan pendalaman terhadap kebenaran materiil yang ada dalam produk legalitas alas hak dan kondisi lahan secara riil di lapangan,” kata Syahardiantono.
Dia menjelaskan, dalam sejumlah kasus ditemukan sertifikat hak atas tanah seperti HGU, SHM, dan SHGB yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi materiil di lapangan. Sebaliknya, ada pula masyarakat yang telah menggarap lahan secara turun-temurun tetapi tidak memiliki alas hak atau berada di kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.
Polri: Perjuangan Hak Atas Tanah Tak Otomatis Pidana
Syahardiantono menegaskan Polri tidak ingin perjuangan petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan untuk mendapatkan hak atas tanah secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
“Polri sangat menghormati hak petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan untuk memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum, karena itu aktivis memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal,” kata dia.
Menurutnya, aparat perlu membedakan antara aksi damai, advokasi, maupun pendampingan hukum dengan tindak pidana yang memang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Sudah merupakan kewajiban Polri untuk memisahkan secara tegas antara ekspresi hak unjuk rasa damai, advokasi, ataupun pendampingan hukum, dengan tindak pidana riil yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beberapa perkara perusakan, kekerasan, pemalsuan dokumen, ataupun yang lainnya,” ucap Syahardiantono.
Dalam penanganan konflik agraria, Polri juga mengedepankan dialog, mediasi, dan komunikasi dengan berbagai pihak. Hal itu mencakup masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, Kementerian ATR, perusahaan, hingga pihak terkait lainnya.
Salah satu instrumen yang dimiliki Polri ialah Satgas Anti Mafia Tanah yang merupakan kerja sama tripartit antara Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan. Satgas tersebut menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya aktivitas mafia tanah.
Polri juga memiliki Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai saluran konsultasi, pengaduan, informasi, dan penyelesaian persoalan komunikasi antara masyarakat dengan penyidik. Layanan tersebut juga mencakup pengaduan terkait sengketa atau konflik agraria.
Selain itu, terdapat Biro Wasidik Bareskrim yang berfungsi melakukan pengawasan penyidikan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Syahardiantono menegaskan Polri tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat sesuai ketentuan hukum. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi pihak yang sedang memperjuangkan haknya.
“Oleh karena itu, setiap langkah tindak lanjut yang kami lakukan di lapangan, baik itu berupa tahapan penelitian, analisis dokumen, olah tempat kejadian perkara, hingga undangan untuk keperluan klarifikasi dan pemberian keterangan adalah murni merupakan pemenuhan mandat prosedural sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 1 KUHAP,” tutur Syahardiantono.
“Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum yang terukur, bukan sebuah bentuk tendensi untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu yang sedang memperjuangkan haknya,” sambungnya.
Polri Klaim Moratorium Perkara Konflik Agraria Struktural
Syahardiantono juga menyampaikan Polri telah mengambil langkah terkait perkara yang memiliki irisan dengan konflik agraria struktural dengan memberlakukan moratorium.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” katanya.
Dia mengatakan persoalan agraria tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan hukum. Konflik agraria juga berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, budaya, serta hak-hak masyarakat.
“Kami di institusi Polri sangat menyadari dan memahami secara mendalam bahwa persoalan agraria bukanlah isu hukum yang bersifat tunggal. Ini adalah permasalahan yang sangat kompleks dan bersinggungan langsung dengan dimensi sosial, ekonomi, budaya, serta hak-hak fundamental masyarakat,” ujar Syahardiantono.
Karena itu, Polri menyatakan akan mengedepankan prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam menangani konflik agraria sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
“Dalam merespons realitas tersebut, Polri senantiasa berdiri tegak di atas prinsip netralitas, menjamin kepastian hukum, dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama setara di hadapan hukum,” pungkasnya.
