Kadinkes Nias Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RS Rp 38 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadinkes Nias berinisial ROZ ditahan atas dugaan korupsi pembangunan RSU Nias senilai Rp 38 miliar, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Kejari Gunungsitoli
zoom-in-whitePerbesar
Kadinkes Nias berinisial ROZ ditahan atas dugaan korupsi pembangunan RSU Nias senilai Rp 38 miliar, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Kejari Gunungsitoli

Kepala Dinas Kesehatan Nias berinisial ROZ ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38 miliar.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan ROZ sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: TAP-12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

"Tim Jaksa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka," kata Yaatulo dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Kadinkes Nias berinisial ROZ ditahan atas dugaan korupsi pembangunan RSU Nias senilai Rp 38 miliar, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Kejari Gunungsitoli

Yaatulo menuturkan, tersangka ROZ menggunakan anggaran dengan menyetujui pembayaran yang tidak sesuai serta mengintervensi rekannya.

"Menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen," ujar Yaatulo.

Tersangka ROZ ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, terhitung mulai tanggal 29 April 2026.

Yaatulo mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Tipikor," imbuh Yaatulo.

Tersangka ROZ dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.