Konten dari Pengguna

Kado HUT Karawang ke-393, Tunggakan PBB-P2 Diskon Hingga 80 Persen

Kado Hari jadi Karawang ke-393 Diskon PBB-P2 hingga 80 pesersen dan bebas denda.
zoom-in-whitePerbesar
Kado Hari jadi Karawang ke-393 Diskon PBB-P2 hingga 80 pesersen dan bebas denda.

Karawang – Hari berlalu begitu cepat. Tak terasa kita sudah memasuki penghujung perjalanan tahun 2026.

Di tengah padatnya rutinitas, ada satu kewajiban yang harus ditunaikan. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jangan sampai terlewat.

Kalau saat ini baru ingat, tenang saja belum terlambat kok..!. Karena jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Buku 1, Buku 2 dan Buku 3 akan berakhir pada 30 September 2026.

Kabar baiknya, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan bagi wajib pajak. Berupa relaksasi atau diskon untuk tunggakan PBB-P2 diskon hingga 80 persen dan bebas denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan, program relaksasi atau diskon pajak ini merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang diinisiasi oleh Bupati Karawang. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, program ini merupakan kado hari jadi Karawang ke-393. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/ Kep.473-Huk/2026 tentang Pemberian Keringanan atas Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Periode Pembayaran Bulan September 2026.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah daerah ini,” ujar Sahali.

Relaksasi atau diskon pajak ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Selain itu pembayaran pajak juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang.

Dengan membayar PBB-P2 warga turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program-program kesejahteraan masyarakat.

Program relaksasi atau diskon PBB-P2 ini, tujuannya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Bapenda Karawang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program yang berlangsung hingga (30/9/2026) karena tidak diselenggarakan setiap tahun. Adapun rincian program diskon tunggakan PBB-P2 sebagai berikut:

  • SPPT tahun 1993 - 2012 : diskon 80 persen dan bebas denda

  • SPPT tahun 2013 - 2021 : diskon 30 persen dan bebas denda

  • SPPT tahun 2022 - 2024 : diskon 20 persen dan bebas denda

  • SPPT tahun 2025 : diskon 10 persen dan bebas denda; serta

  • SPPT tahun 2026 : bebas denda.

Program ini menjadi momentum terbaik bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menikmati keringanan pembayaran. Menurut Sahali, program ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan seluruh tunggakan pajak.

"Tujuan utamanya membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Masyarakat dapat langsung melunasi seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Ini bukan sekadar tentang melunasi kewajiban pajak, tetapi juga tentang memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan dengan lebih ringan.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan keringanan yang tersedia dan tidak menunggu sampai hari terakhir," ujarnya.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan datang ke kantor Bapenda. Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia sesuai kebutuhan masyarakat. Pembayaran secara langsung melalui bank bjb, Alfamart, Alfamidi dan Pos Indonesia.

“Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara digital dapat menggunakan Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI. Dapat juga memanfaatkan aplikasi cek pbb melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id dengan QRIS dan Virtual Account,” jelas Sahali.

Secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Setelah memilih menu pembayaran baik pada kanal pembayaran resmi diatas, maupun aplikasi cek pbb.

Kepala Bapenda Karawang juga mengingatkan masyarakat, untuk memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran resmi dan menyimpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.

Ada beberapa manfaat bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 tepat waktu diantaranya:

1. Syarat pengajuan kredit atau pinjaman ke bank, dalam proses pengajuan kredit dengan agunan tanah/bangunan, bank dapat meminta dokumen terkait objek agunan, termasuk SPPT PBB-P2 atau bukti pembayaran/lunas PBB-P2. PBB-P2 yang tertib membantu menunjukkan bahwa kewajiban pajak atas objek tersebut telah dipenuhi. Selain itu lunas PBB-P2 juga saat ini menjadi syarat dokumen dalam pengurusan berbagai layanan lainnya.

2. Mempermudah proses jual beli tanah dan bangunan, bukti pembayaran PBB-P2 yang tertib membantu memastikan tidak ada tunggakan pajak atas objek tersebut. Dalam transaksi tanah/bangunan, kelengkapan administrasi perpajakan menjadi bagian penting yang perlu disiapkan.

3. Mempermudah proses balik nama dan administrasi pertanahan, ketika melakukan berbagai proses administrasi terkait tanah dan bangunan, dokumen PBB-P2 yang tertib dapat membantu kelancaran pemeriksaan administrasi. Masyarakat tidak perlu terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang menumpuk.

4. Mempermudah pengurusan dokumen atau transaksi terkait aset, bukti pembayaran PBB-P2 dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika masyarakat melakukan berbagai urusan administrasi atas tanah dan bangunan. Riwayat pembayaran yang tertib juga membantu menunjukkan bahwa objek tersebut memiliki administrasi perpajakan yang terkelola.

5. Menghindari tunggakan dan beban pembayaran yang menumpuk, membayar setiap tahun membuat kewajiban terasa lebih ringan dibandingkan membiarkan tunggakan bertahun-tahun. Masyarakat juga dapat menghindari persoalan administrasi ketika suatu saat membutuhkan dokumen PBB-P2 secara mendadak.

6. Menjaga ketertiban administrasi kepemilikan / penguasaan objek pajak, pembayaran PBB-P2 secara rutin mendorong masyarakat untuk memastikan data objek dan subjek pajaknya tetap sesuai. Jika terdapat perubahan nama, alamat, luas, atau kondisi objek, masyarakat lebih terdorong untuk melakukan pemutakhiran data.

7. Meningkatkan nilai dan kredibilitas administrasi aset, tanah dan bangunan merupakan aset bernilai tinggi. Administrasi pajak yang tertib membuat dokumen pendukung aset tersebut lebih siap ketika dibutuhkan untuk transaksi, pembiayaan, maupun keperluan hukum/administratif.

Karena itu, membayar pajak sejatinya bukan hanya tentang memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Membayar pajak adalah cara kita ikut membangun daerah, sekaligus memastikan kredibilitas administrasi kepemilikan/penguasaan objek pajak.

“Ayo segera manfaatkan kesempatan berharga ini. Sebab, ketika kewajiban kita ditunaikan, ada kontribusi yang kembali kepada masyarakat dan menjadi bagian dari pembangunan, pelayanan publik, dan kemajuan Kabupaten Karawang”, pungkas Sahali. (WKN)