Karhutla 2026: Peringatan Terhadap Kemanusiaan dan Ruang Kehidupan
Tulisan dari Ica Wulansari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karhutla tahun ini menyisakan realitas menyedihkan dan memilukan bagi kemanusiaan. Di media sosial menjadi ruang bagi warga yang terdampak karhutla dan saksi hidup yang merasakan pekatnya asap yang menghimpit ruang untuk bernapas yang telah dirasakan sejak Juli lalu. Hingga saat ini, Karhutla masih terjadi.
Kementerian Kesehatan mencatat bahwa dampak karhutla terhadap kesehatan sangat serius dengan penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) mencapai hampir 175 ribu kasus. Ironisnya, sekitar 40 ribu kasus diderita oleh balita. Beberapa video dari warga menunjukkan balita yang tinggal di lokasi terdampak karhutla terlihat kesulitan menghirup napas. Berdasarkan data dari Center for Research on Energy and Clean Air menunjukkan bahwa warga di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan menghadapi risiko kematian tinggi hingga empat kali lebih tinggi akibat terdampak karhutla dibandingkan warga di Pulau Jawa.
Warga di Kalimantan dengan jumlah jiwa 41 juta penduduk (15% dari populasi nasional) yang terdampak karhutla harus menghirup udara yang berkategori tidak sehat hingga berbahaya. Kategori berbahaya telah mencapai PM2.5 yang telah melewati ambang batas yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.
Gambaran menyedihkan tersebut pun diikuti dengan kejadian kecelakaan yang menewaskan seorang siswi yang menggunakan sepeda motor di Kalimantan Tengah dan kejadian kecelakaan bus di Sumatera Selatan akibat jarak pandang yang terbatas karena kabut asap. Selain itu, Karhutla 2026 ini pun menyebabkan dua orang petugas Damkar di Kalimantan Tengah meninggal dunia saat menjalankan tugas mulia memadamkan titik api di lokasi karhutla. Sementara itu, untuk bertahan hidup warga yang berprofesi sebagai pedagang kecil atau pekerja harian pun menghadapi risiko besar tetap berjualan dan bekerja di tengah kabut asap dengan minimnya akses terhadap masker.
Karhutla tahun ini pun membawa kesedihan karena turut menewaskan satwa endemik baik orang utan, bekantan, kukang dan mungkin satwa lainnya yang tewas karena terjebak dalam karhutla. Kemudian, video mengenai satwa endemik seperti tapir, beruang madu hingga orang utan yang masuk ke pemukiman warga yang mengalami kelaparan dan kehausan.
Sedangkan cakupan karhutla menurut Kementerian Kehutanan mencatat luas Karhutla pada Januari-Juni 2026 telah mencapai 107 ribu hektare. Sementara luas karhutla pada Juli hingga saat ini sangat mungkin luas karhutla lebih meluas. Pantau Gambut mencatat pada Juli 2026 titik panas telah mencapai 15 ribu titik dengan titik panas yang mengalami peningkatan di Kalimantan Barat, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Aceh, dan Riau. Di sisi lain, karhutla pun terjadi di lokasi proyek strategis nasional di Papua Selatan diperkirakan area indikatif yang mengalami karhutla mencapai 95 ribu hektare.
Kejadian karhutla tahun ini menunjukkan dua kejadian yang sistemik bersamaan yaitu kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan proses ekologisnya menunjukkan kerusakan yang masif dan terjadinya perubahan iklim dalam bentuk anomali iklim El Nino dengan kondisi kekeringan yang ekstrem. Kondisi saat ini sudah melewati ambang batas dan kondisinya berbahaya.
Pertama, kejadian karhutla ini menunjukkan jejak antroposentris atau jejak manusia dalam pengelolaan hutan yang menyebabkan deforestasi dan menyebabkan terganggunya siklus hidrologi di kawasan lahan gambut dan lahan terdampak sehingga menjadi titik api yang berkontribusi terhadap karhutla. Apabila siklus hidrologi kawasan terpelihara dengan baik, maka pada kondisi kekeringan ekstrem, titik api mungkin akan tetap muncul namun tidak akan sebanyak saat ini.
Apabila berupaya meromantisasi konteks alam, maka kejadian karhutla hanya akan menimbulkan argumentasi bahwa faktor alam yang mempengaruhi. Sementara kondisi saat ini sedemikian kompleks, misalnya kejadian perubahan iklim tidak hanya dipandang semata masalah lingkungan hidup, melainkan masalah sistemik yang menyebabkannya terutama politik kebijakan dan politik ekonomi yang terkait.
Maka, ketika politik kebijakan dan politik ekonomi menunjukkan adanya aktor-aktor dalam konteks aktor negara maupun aktor non negara. Di balik adanya aksi, relasi, dan pola interaksi dan pola relasi aktor negara dan aktor non negara yang berada dalam konteks industri dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bentuk ekstraktif yang menyebabkan terjadinya karhutla.
Industri ekstraktif telah didahului dengan kejadian perebutan lahan penghidupan warga tempatan dan industri. Kemudian legalitas industri yang menyebabkan warga tempatan semakin sulit mempertahankan identitas, budaya, dan penghidupannya karena himpitan akses lahan, sumber air maupun pangan yang berhadapan dengan relasi kuasa yang besar.
Di samping itu, distribusi risiko warga tempatan semakin besar karena berhadapan dengan dampak kerusakan lingkungan akibat industrialiasi tempatan. Distribusi risiko yang besar pun ditambah dengan minimnya keberpihakan negara kepada warga terdampak.
Untuk memahami konteks Karhutla tahun 2026 terdapat satu tulisan berjudul ‘Conceptualizing Ecocide: Interdisciplinary Perspectives’ yang ditulis oleh Daan van Uhm dan kawan-kawan di tahun 2025 sebagai bab dalam buku berjudul ‘Global Green Crime and Ecojustice’ terbitan Springer. Konteks kedua ini menggunakan perspektif tulisan tersebut menunjukkan adanya kekerasan terhadap ekosistem dan kemanusiaan.
Karhutla 2026 telah menimbulkan polusi yang berdampak pada kesehatan publik, menyebabkan deforestasi dalam jumlah besar, hingga ancaman kepunahan satwa endemik. Maka, kejadian karhutla ini menunjukkan adanya gejala ekosida ketika korbannya manusia, non manusia (satwa) serta kerusakan sumber daya alam yang meluas yang menyebabkan dampak bagi kegiatan manusia dalam ekosistem.
Kondisi ekosistem di masa depan yang menjadi ruang hidup dan sandaran penghidupan bagi warga tempatan menjadi isu penting. Apabila ekosistem hutan dan lahan rusak, maka permasalahan penting lainnya terkait kualitas kehidupan warga baik dalam hal akses udara bersih, akses air, dan akses pangan. Apabila hutan dan lahannya rusak, bagaimana akses hidup tersebut terjamin di tengah ketidakpastian iklim seperti ancaman gagal panen karena kekeringan atau pun ancaman bencana hidrologi. Ancaman gagal panen akan berdampak pada ketahanan pangan dan hal lainnya yang menyangkut ekonomi politik pangan baik kelangkaan dan inflasi harga pangan.

