Karhutla: Keadilan Ekologis dalam Tata Ruang

Ketua Pengurus Nasional, dan anggota Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI).
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Rahman Andra Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di awal tahun 2000 yang lalu, penulis yang pernah tinggal di Balikpapan sedang dalam perjalanan menuju Bukit Bangkirai, melewati jalur yang kini kita kenal sebagai akses ke Sepaku menuju Kawasan Pusat Pemerintahan IKN. Sepanjang jalan yang tampak adalah sisa hutan yang terbakar, tegakan tegakan gundul yang sangat menyedihkan. Jalan rusak berbatu tidaklah terasa semenyakitkan pemandangan yang ada.
Memasuki pertengahan Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia. BMKG memperingatkan bahwa curah hujan yang rendah dan El Niño yang sangat kuat masih meningkatkan kerentanan kebakaran. Pada awal Oktober, pemerintah bahkan masih harus menangani kebakaran gambut di sekitar Palembang, termasuk di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan perkebunan.
Bagi kehidupan, karhutla adalah malaikat maut yang menebar ngeri ke pelosok negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi. Bagi banyak keluarga, karhutla bukan sekadar berita, tapi realita mata perih, penyakit ispa, sekolah yang terganggu, petani yang cemas kehilangan penghasilan, dan pemadam yang kelelahan. Karena itu, pembicaraan tentang karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman. Justru ketika penanganan darurat masih berlangsung, kita perlu bertanya lebih dalam: mengapa kejadian ini terus berulang?
Risiko kebakaran tidak semata muncul akibat cuaca kering atau tindakan manusia yang menyalakan api. Kerentanannya terbentuk jauh sebelumnya—melalui keputusan tentang penggunaan lahan, perubahan vegetasi, pengaturan tata air, dan pembangunan infrastruktur. Karhutla dengan demikian bukan hanya ujian kemampuan kita memadamkan api. Ia juga menjadi ujian atas kualitas perencanaan dan pelaksanaan tata ruang kita. Tata ruang adalah keputusan tentang siapa yang terlindungi dan siapa yang menanggung risiko.
Ketika Pengetahuan Ekologis Tidak Menjadi Keputusan
Indonesia sebenarnya kaya informasi tentang kondisi biofisik wilayahnya. Peta jenis tanah, ekosistem gambut, daerah aliran sungai, tutupan vegetasi, hingga kerawanan bencana tersedia melalui berbagai lembaga pemerintah dan institusi penelitian. Persoalannya bukan lagi sekadar ketersediaan informasi, melainkan sejauh mana pengetahuan ekologis benar-benar memengaruhi keputusan pemanfaatan ruang.
Contohnya dapat ditemukan dalam Perda Provinsi Sumsel No.6 Tahun 2024 tentang RT/RW Provinsi Sumatera Selatan 2024–2044. Potensi luas ekosistem gambut di Sumsel tercatat lebih dari 2 juta hektar, dan yang tercatat memiliki fungsi lindung indikatif seluas 1,2 juta hektar, dan yang dinyatakan memiliki fungsi lindung definitif hanyalah 140 ribu hektar. Belum lagi fakta bahwa ada fungsi ruang lainnya juga bertampalan dengan kawasan gambut ini. Area lindung gambut yang bebas dari tampalan fungsi ruang lain hanyalah sekitar 5000 hektar saja. Rentang yang luar biasa besar ini memperlihatkan pengetahuan ekologis yang belum sepenuhnya menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan
Angka itu tidak otomatis berarti kawasan lain kehilangan status perlindungan. Dokumen tata ruang juga telah mengatur ketentuan khusus bagi kawasan gambut yang bertampalan dengan peruntukan lain. Di sinilah kualitas perencanaan perlu diuji. Perlindungan ekologis tidak cukup berhenti pada penetapan fungsi atau penyajian peta. Ia harus bisa ditelusuri hingga keputusan pemanfaatan ruang, persyaratan teknis kegiatan, rancangan tata air, dan pengawasan di lapangan.
Kawasan yang secara administratif boleh dimanfaatkan untuk budidaya tetap memiliki keterbatasan ekologis. Saluran drainase, jaringan jalan, atau perubahan vegetasi di satu area dapat memengaruhi kondisi hidrologis kawasan sekitarnya. Batas administrasi dan penguasaan lahan tidak selalu sejalan dengan batas sistem alam. Perencanaan tata ruang yang berkualitas harus mampu menjembatani perbedaan itu. Informasi biofisik perlu memiliki keterlacakan yang jelas: dari analisis, penentuan peruntukan, persetujuan kegiatan, hingga desain dan pengelolaan kawasan.
Mengukur Hasil, Bukan Sekadar Kelengkapan Rencana
Selama ini, keberhasilan penataan ruang lebih mudah dikenali melalui indikator administratif, yaitu adanya RT/RW dan RDTR, kesesuaian pemanfaatan ruang, atau luas kawasan lindung menjadi ukuran yang lazim. Ukuran-ukuran itu penting, tetapi belum cukup untuk menjawab pertanyaan: Apakah kebakaran benar-benar menurun? Apakah udara benar-benar lebih bersih? Apakah jasa lingkungan kawasan lindung kita telah diapresiasi ?
Penelitian Salmayenti dkk. terhadap restorasi gambut di Sumatera dan Kalimantan, yang diterbitkan dalam Geophysical Research Letters pada 2026, memberi contoh bagaimana efektivitas intervensi lanskap dapat dinilai secara empiris. Penelitian itu menemukan bahwa pembasahan kembali melalui sekat kanal dan sumur dalam berkontribusi pada penurunan kejadian titik panas. Pada sekitar 392.000 hektar gambut yang diteliti, restorasi diperkirakan mengurangi kejadian titik panas sebesar 22 persen pada 2019, dengan memperhitungkan perbandingan terhadap kawasan yang tidak direstorasi.
Hasilnya tidak seragam di semua lokasi dan periode. Namun penelitian itu membuktikan bahwa keberhasilan intervensi ekologis dapat diukur, bukan hanya dinyatakan melalui luas pekerjaan atau jumlah infrastruktur yang dibangun. Prinsip serupa semestinya dipakai untuk mengevaluasi kualitas tata ruang. Kita perlu tahu apakah keputusan pembangunan benar-benar mempertahankan fungsi hidrologi, mengurangi degradasi vegetasi, dan mencegah peningkatan kerentanan kebakaran. Pada kawasan gambut, misalnya, pengukuran muka air tanah dan perubahan tutupan lahan dapat menjadi indikator penting, bersama riwayat kejadian kebakaran. Keberhasilan perencanaan tidak berhenti pada kepatuhan terhadap ketentuan ruang. Ia juga harus mencakup kinerja ekologis yang dapat diverifikasi.
Menjadikan Kebakaran sebagai Bahan Evaluasi Tata Ruang
Pada akhir September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan tindak lanjut pengawasan terhadap 57 perusahaan yang memiliki area teridentifikasi terbakar, dengan luas keseluruhan sekitar 35 ribu hektar. Dari jumlah itu, 17 perusahaan diketahui memiliki riwayat kebakaran berulang. Temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh seluruh perusahaan maupun kesalahan dalam penyusunan tata ruang. Proses verifikasi, penegakan hukum, dan penilaian sebab kebakaran tetap harus dilakukan secara objektif. Namun, kebakaran yang berulang di kawasan yang sama semestinya menjadi alarm kuat untuk mengevaluasi keputusan pemanfaatan ruang dan sistem pengelolaannya.
Evaluasi perlu menelusuri kembali kondisi baseline ekologis sebelum pembangunan, perubahan penggunaan lahan, rancangan infrastruktur, tata air, serta kewajiban pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan. Dari hasil evaluasi, pemerintah dapat membedakan apakah persoalannya terletak pada kualitas perencanaan, ketidaksesuaian pelaksanaan, kelemahan pengawasan, atau faktor lain di luar kendali pengelola kawasan.
Lebih jauh, hasil evaluasi kebakaran seharusnya kembali menjadi masukan dalam pemutakhiran peta risiko, pengendalian kegiatan, dan peninjauan rencana tata ruang sesuai mekanisme yang berlaku. Pendekatan ini juga harus menjangkau kawasan yang belum pernah terbakar. Riwayat kebakaran penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan seluruh potensi risiko pada masa mendatang.
Indonesia tidak perlu memulai dari nol karena mekanisme pengendalian dan pengawasan penataan ruang sudah tersedia, sementara Kajian Lingkungan Hidup Strategis telah mengenal pentingnya batas ekologis, termasuk daerah aliran sungai dan kesatuan hidrologis gambut. Tantangannya terletak pada keterhubungan berbagai instrumen tersebut. Informasi kerentanan lingkungan perlu menjadi dasar keputusan, hasil pelaksanaan harus dievaluasi, dan temuan lapangan harus mampu memengaruhi kebijakan berikutnya.
Tanggung Jawab Bersama terhadap Kualitas Lanskap
Karhutla adalah fenomena yang perlu mendapat respons dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks penataan ruang, upaya kolektif lintas profesi bersama kementerian dan pemerintah daerah dapat membantu menerjemahkan karakteristik biofisik menjadi arahan pemanfaatan ruang, rancangan kawasan, dan strategi pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
Karena itu, kita perlu mendorong penguatan tiga hal dalam penyelenggaraan penataan ruang: keterlacakan informasi biofisik dalam setiap keputusan penting, pengukuran kinerja ekologis awal sebagai bagian dari evaluasi rencana, serta pemanfaatan bukti kebakaran untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan kawasan. Usulan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi pentingnya pemadaman, penegakan hukum, ataupun pemberdayaan masyarakat. Sebaliknya, seluruh upaya itu akan lebih efektif jika didukung perencanaan wilayah yang memahami kemampuan dan keterbatasan bentang alamnya.
Karhutla adalah persoalan kompleks. Tidak setiap kebakaran mencerminkan kegagalan perencanaan. Namun, kebakaran yang berulang dan kerusakan ekologis yang terus meningkat patut mendorong pemeriksaan atas kualitas keputusan pembangunan yang telah diambil. Sudah saatnya kualitas tata ruang tidak hanya dinilai dari seberapa jauh pembangunan dapat diakomodasi, tetapi juga dari seberapa baik risiko ekologis dapat dicegah dan fungsi bentang alam dipertahankan.
Kita tentu harus terus meningkatkan kemampuan memadamkan api. Tetapi jauh lebih penting, kita juga harus mampu merencanakan dan mengelola ruang agar risiko kebakaran tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pada akhirnya, tata ruang bukan hanya soal garis dan warna di peta. Ia soal apakah seorang ibu bisa membuka jendela tanpa takut asap, apakah seorang petani bisa mengolah lahannya tanpa cemas kehilangan segalanya, dan apakah anak-anak kita mewarisi lanskap yang lebih baik.
