Konten dari Pengguna

Karier Kriminal di Lingkar Kekuasaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nastiti Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dua kali masuk penjara karena korupsi lazim memancing satu pertanyaan yang cepat dan moralistik: mengapa tidak jera? Perkara dugaan suap pengurusan HGB yang kini melibatkan FAR, politikus Golkar, menggeser pertanyaan itu. Bukan hanya tentang pengulangan, melainkan tentang akses yang tampaknya tak ikut putus oleh pemidanaan.

FAR bukan pejabat. Ia tidak memiliki kewenangan menerbitkan hak atas tanah, menentukan pemenang tender, atau menandatangani keputusan administratif. Dugaan suap pengurusan HGB itu membuka pertanyaan tentang peran aktor nonpejabat di sekitar kewenangan birokratis.

Korupsi tidak hanya melibatkan pemegang jabatan. Ia juga membutuhkan broker: pihak yang menghubungkan kepentingan privat dengan pejabat yang memiliki kewenangan. Dalam posisi itu, kedekatan dapat menjadi modal relasional untuk membuka akses kepada kewenangan—dan dari akses itulah muncul nilai ekonomi.

Ilustrasi korupsi. Foto: Magnific AI

Kepastian di Balik Perantara

Güzin Bayar dalam studi The Role of Intermediaries in Corruption (2005), menempatkan perantara sebagai jawaban atas masalah ketidakpastian dalam transaksi koruptif. Pemberi suap tidak selalu tahu siapa pejabat yang dapat didekati, apakah tawarannya akan menghasilkan keputusan, atau apakah pihak yang ditemui justru akan menolak dan melaporkannya.

Penerima pun menghadapi risiko yang sama: pihak yang datang bisa tidak terpercaya, tidak mampu memenuhi janji, atau menjadi pintu masuk penegakan hukum. Broker mengurangi biaya pencarian, membangun kepercayaan, serta menata jarak antara keduanya.

Dalam pengertian itu, broker tidak memegang stempel. Ia menjual kepastian bahwa stempel itu dapat didekati. Ia mengelola biaya transaksi korupsi: risiko penolakan, risiko pengungkapan, biaya membangun koneksi, serta kebutuhan agar transaksi berjalan di luar sorotan prosedur resmi.

Perantara tentu tidak otomatis identik dengan kejahatan. Agen, konsultan, pengurus dokumen, dan penghubung bisnis dapat menjalankan fungsi yang sah. Persoalannya muncul ketika posisi itu mengubah prosedur publik menjadi layanan khusus bagi pemilik akses—ketika kedekatan menjadi jalan pintas, dan keputusan administratif dapat didekati melalui pertukaran yang tidak dapat diuji secara terbuka.

Korupsi sebagai Pembagian Kerja

Pola itu bukan kekhasan Indonesia. OECD Foreign Bribery Report tahun 2014 menganalisis 427 perkara suap kepada pejabat publik asing yang berujung pada hasil penegakan hukum sejak 1999 hingga Juni 2014.

Perantara terlibat dalam tiga dari empat perkara. Dalam 41 persen kasus, mereka berupa agen, termasuk agen penjualan dan pemasaran lokal, distributor, serta broker. Sebanyak 35 persen lainnya menggunakan kendaraan korporasi—anak perusahaan, konsultan lokal, perusahaan di pusat keuangan lepas pantai, atau entitas yang terhubung kepada penerima manfaat suap.

Angka itu menunjukkan bahwa perantara bukan aksesori dalam korupsi. Ia adalah salah satu perangkat utama untuk memecah relasi langsung antara pemberi dan penerima.

Dalam banyak perkara, perantara menciptakan ruang penyangkalan: pemberi dapat mengaku tidak berhubungan dengan pejabat; pejabat dapat mengaku tidak pernah bertemu pihak yang berkepentingan. Sementara transaksi berlangsung melalui lapisan agen, konsultan, perusahaan, atau penghubung politik.

Basel Institute on Governance memetakan korupsi sebagai jejaring informal: ada seekers yang mencari keuntungan di luar prosedur, doers yang mampu mewujudkannya, dan brokers yang menghubungkan keduanya.

Ketika jaringan makin kompleks, muncul facilitators yang membantu menavigasi birokrasi, intermediaries yang mewakili jaringan orang dalam di hadapan pencari akses dan broker, serta instigators yang mengorkestrasi skema koruptif yang lebih rumit.

Pemetaan tersebut membuat kita berhenti melihat korupsi sebagai pertukaran uang yang berdiri sendiri. Ia adalah pembagian kerja koruptif. Ada yang mencari hasil, ada yang membuka pintu, ada yang menata proses, ada yang menyediakan jarak, dan ada yang memiliki kapasitas untuk mengubah kepentingan privat menjadi keputusan publik.

Posisi broker menjadi penting bukan karena ia menguasai semua tahapan, melainkan karena ia menghubungkan tahapan-tahapan itu.

Ketika Hukuman Menjadi Jeda

FAR sebelumnya telah dua kali dipidana: pada 2012 dalam perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta pada 2017 dalam perkara suap terkait pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah. Karena itu, dugaan perkara terbarunya tidak cukup dibaca dengan pertanyaan “kok tidak jera?”.

Dalam studi David Weisburd, Elin Waring, dan Ellen Chayet tahun 1993 tentang karier kriminal kejahatan kerah putih, sebanyak 48,3 persen dari hampir 1.000 terpidana yang diteliti tercatat sebagai pelaku berulang.

Weisburd dan kawan-kawan memakai gagasan criminal career, yakni kejahatan tidak selalu berupa satu episode yang terputus, melainkan lintasan keterlibatan dengan frekuensi, durasi, dan pola tertentu. Dalam sampel mereka, penjara tidak dengan sendirinya memutus lintasan itu. Riwayat pelanggaran sebelumnya justru menjadi salah satu penanda penting untuk melihat seberapa cepat seseorang kembali melakukan pelanggaran.

Temuan itu bukan ukuran residivisme korupsi Indonesia dan tidak menentukan nasib perkara FAR. Namun, ia menggeser cara berpikir. Penjara dapat mengakhiri satu episode, tetapi belum tentu mengakhiri karier kriminal ketika modal relasional, pengetahuan tentang simpul birokrasi, dan akses pada jaringan masih tetap bekerja.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pemberi atau penerima. Negara perlu membongkar brokerase di antara keduanya: memeriksa pembayaran kepada agen dan konsultan, membuka jejak intervensi dalam proses perizinan, menelusuri pemilik manfaat korporasi, serta mengawasi relasi informal yang membuat akses kepada keputusan publik dapat diperdagangkan.

Korupsi adalah fenomena berjejaring. Penjara dapat menghentikan pelaku, tetapi tidak selalu memutus jaringan yang membuat akses kepada kewenangan tetap bernilai.