Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Berhubungan Sesama Jenis: Kasur Disita

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal menyita sejumlah barang bukti dari kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dengan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh berinisial AM (22).
"Alat bukti salah satunya kasur lipat dan lainnya,” ujar Muhammad Rizal kepada wartawan, Rabu (19/8).
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah benda yang berkaitan dengan hubungan kedua pelaku.
Keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum jinayat. Dalam proses selanjutnya, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Diberhentikan Sementara
Dari sisi kepegawaian, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif terhadap FD.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan FD diberhentikan sementara dari jabatan yang diembannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh juga membentuk tim pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Sementara itu, pemeriksaan internal terhadap FD dilakukan sesuai dengan mekanisme disiplin aparatur sipil negara.
