Kasus Kepsek di Malang Tampar Siswa, Total Sudah 8 Orang Tua Lapor Polisi

Kasus kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang berinisial A yang diduga menampar siswanya karena tidak mengenakan baju lurik terus bergulir. Terbaru, enam orang tua siswa kembali membuat laporan. Total sudah delapan laporan yang masuk ke polisi.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan pihaknya kembali mendampingi enam siswa yang melaporkan dugaan kekerasan oleh kepsek. Keenam korban merupakan siswa SMPN 18 Kota Malang kelas 7 hingga 9 yang mengaku mengalami tindakan pemukulan pada Kamis pagi (24/9/2026).
“Kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin, ini ada enam orang yang didampingi oleh wali masing-masing anak,” ujar Lilik Yuliana saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, keenam korban tersebut mengalami pola dugaan kekerasan fisik yang sama dengan dua siswa yang lebih dulu melapor. Keenamnya merupakan siswa laki-laki yang mengaku ditampar hingga dipukul di area gerbang masuk sekolah.
“Masalahnya masih sama terkait seragam lurik. Sama kayak yang sebelumnya laporan,” kata dia.
Lilik menambahkan, sebelum kejadian pemukulan, pihak sekolah sempat memberikan toleransi bagi siswa yang belum memiliki baju lurik untuk mengenakan batik biasa. Namun, aturan itu disebut berubah pada hari kejadian.
“Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik,” kata Lilik.
Selain dugaan kekerasan fisik, Lilik menyebut tindakan yang dilakukan terduga pelaku juga diduga berlangsung dalam bentuk umpatan dan kata-kata kasar. Orang tua murid disebut baru menyadari anak-anak mereka mengalami ketakutan setelah para siswa menunjukkan rasa takut untuk berangkat ke sekolah.
“Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya terus mereka malas mau berangkat sekolah karena mereka takut dimarahi lagi, akan dipukul lagi,” lanjutnya.
Seluruh korban tambahan tersebut telah menjalani proses visum untuk melengkapi bukti dugaan tindak pidana.
Lilik mengatakan keluarga korban kecewa atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kedisiplinan tidak seharusnya diterapkan melalui tindakan kekerasan.
“Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” pungkas Lilik.
Sosok Kepsek
Salah satu orang tua bernama Wahyu, menyatakan, sifat tempramental oknum kepsek itu memang sudah lama terungkap. Beberapa kali kebijakannya juga dinilai kontroversial, salah satunya ketika meminta setiap kelas menghias ruangan, hingga membenahi beberapa kerusakan di kelas.
"Itu untuk menghias kelas, merenovasi pintu kelas, itu diwajibkan setiap kelas, per kelas sudah listnya yang diperbaiki apa, kita patungan orang tua siswanya, jadi kami juga nukang satu bulan, orangnya tempramen," kata Wahyu ditemui di SMPN 18 Kota Malang.
Kebijakan itu sebenarnya juga pernah dikritik oleh para orang tua siswa. Beberapa orang tua siswa bahkan berniat untuk melaporkan hal itu ke dinas terkait, tapi urung dilakukan karena adanya ancaman kepada siswa.
"Kebijakan itu pernah kami kritik, tapi ada intimidasi, kalau mau laporan diancam anaknya, kami gak berani laporan," ucapnya.
Di sisi lain, W salah satu siswa di SMPN 19 Kota Malang mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepseknya kerap dinilai cukup emosional. Bahkan ketika A melakukan dugaan kekerasan yang terekam ponsel siswa, razia video langsung dilakukan oleh guru-guru atas perintah kepala sekolah.
"Kemarin dicari di hp - hp, yang punya video disuruh menghapus, kalau tidak akan ditindaklanjuti akan dihukum. Ya semacam diintimidasi juga," kata W.
Sifat tempramental oknum kepsek itu juga terungkap saat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dandung Djulhardjanto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Suwarjana melakukan mediasi kepada guru, siswa, dan orang tua siswa.
