Kasus Maling Kirim Surat ke Korbannya di Mojokerto Berakhir Damai

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sepucuk surat dari pencuri yang membawa beberapa bungkus rokok dan uang tunai setelah masuk ke toko di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sepucuk surat dari pencuri yang membawa beberapa bungkus rokok dan uang tunai setelah masuk ke toko di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa

Pemilik toko kelontong dan maling yang kirim surat berisi janji mengganti kerugian di Mojokerto akhirnya berdamai setelah laporan kepolisian di Polsek Pungging dicabut oleh korban Alfin Setyo Tunggal.

Alfin bersama pelaku yang diketahui berinisial EP (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, datang ke Polsek Pungging setelah damai dan setuju untuk cabut laporan.

Alfin mengatakan, kemarin malam, Senin (15/6), pelaku menghubunginya dan memohon agar laporan polisi di Polsek Pungging bisa dicabut.

"Kemarin malam hubungi saya, minta sama-sama cabut laporan dan saya juga menyatakan kalau sudah ikhlas itu, saya juga maafkan. Tadi pagi ke rumah saya jalan kaki sendiri, saya ajak ke polsek. Untuk agenda untuk mencabut laporan yang lagi viral ini, kasus pencurian itu," kata Alfin, Selasa (16/6).

"Saya juga memaafkan korban dan korban juga berjanji di atas materai dan tidak akan mengulanginya lagi untuk perbuatannya. Ya sepakat untuk berdamai. sudah mengembalikan, sudah dijelaskan tadi juga di dalam itu mengembalikan uangnya itu dicicil gitu," bebernya.

Sementara, pelaku EP menjelaskan, dirinya saat itu terpaksa melakukan aksi pencurian di toko kelontong karena butuh uang untuk pembayaran sekolah anaknya.

"Butuh uang untuk bayar anak senilai Rp 870.000. Saya kerja jualan serabutan, uang saya dipinjam teman tidak ada yang kembali. Waktu itu sebenarnya langsung, tapi kayaknya situasi panas. Takut karena pak Alfin bawa golok," jelasnya.

Pemilik toko Alfin Setyo Tunggal (37) yang dicuri uang dan beberapa bungkus rokok miliknya di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa

EP menyebut, dirinya sengaja kirim surat karena memang berniat untuk mengembalikan uang yang dicuri lantaran karena ia percaya bahwa punya utang harus dikembalikan.

"Saya kirim surat karena untuk mengembalikan uang karena saya kalau ada utang dari dulu harus dikembalikan atau dibayar. Saya menyesal, semoga ada orang yang menerima saya untuk bekerja," pungkasnya.

Maling di Mojokerto kembali mengirimkan surat ke toko yang dicurinya. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di toko kelontong Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku tertangkap oleh pemilik toko, namun keesokan harinya, korban menemukan secarik surat dari pelaku yang berisi janji akan mengembalikan uang yang dicuri.

Pelaku mengirimkan surat sebanyak dua kali, isi surat keduanya dikirim oleh seorang perempuan yang diketahui merupakan teman dekat pelaku. Tak hanya surat, pelaku juga mengirim uang untuk mencicil kerugian korban.