Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap ijon proyek. Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, Ade dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 100 hari.

Sedangkan HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Perkara yang menjerat Ade dan ayahnya tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Dalam perkara tersebut, Ade sebelumnya didakwa menerima uang dari pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025. Dalam surat dakwaan, total uang yang disebut diterima Ade dan pihak terkait mencapai Rp12,4 miliar, sedangkan uang yang disebut diterima Ade dari Sarjan mencapai Rp11,4 miliar.

Majelis hakim dalam putusan Senin (14/9) menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain hukuman penjara dan denda, Ade juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp11,4 miliar.

Majelis hakim memperhitungkan pembayaran tersebut dengan uang yang telah disita sebagai barang bukti, yakni sebesar Rp 204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan 332 serta Rp 761.946.940 sebagaimana barang bukti nomor 333.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade ditetapkan sebesar Rp 10.433.453.060.

Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ade tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila Ade tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk HM Kunang alias Abah Kunang, majelis hakim menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan melalui uang sebesar Rp 1 miliar sebagaimana barang bukti nomor 342 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Karena itu, tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayar HM Kunang.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.