KBIHU dan Jemaah Haji Dilarang Ziarah atau City Tour Sebelum Fase Armuzna
·waktu baca 2 menit

Jemaah haji yang sudah tiba di Madinah maupun di Makkah dilarang untuk berziarah atau city tour sebelum fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Tujuannya, agar seluruh jemaah dalam kondisi prima saat pelaksanaan Armuzna.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor S-88/BN/2026, ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi se-Indonesia. Surat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir menyebut pelaksanaan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik dan stamina yang prima.
Mengantisipasi kelelahan dan menurunnya kondisi kesehatan jemaah akibat aktivitas yang tak terkait langsung dengan rukun dan wajib haji, diperlukan pengaturan yang tegas bagi jemaah dan KBIHU terkait pelaksanaan ziarah ini.
"Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh jemaah haji dalam kondisi baik serta dapat menjaga kesehatan dan memusatkan fokus persiapannya pada pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna," kata Abdul Basir, Kamis (30/4).
Berikut instruksi untuk KBIHU:
Dilarang mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum selesainya seluruh rangkaian ibadah pada fase puncak haji (Armuzna).
Program Pembimbingan dan pendampingan jemaah oleh KBIHU sebelum puncak Armuzna difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah,agar mereka mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan tertib, mandiri, khusyuk, serta sesuai tuntunan manasik.
Segala bentuk pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter, Bidang/Seksi Perlindungan Jemaah, dan Sektor.
