Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pengambilalihan dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen.
“Kami telah mengambilalih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” lanjut Saiful.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan adanya penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung.
Adapun luas lahan yang dibuka untuk kebun tebu dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani V mencapai 1.268 hektare.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” jelas Saiful.
Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Saiful belum membeberkan angkanya.
Saat ini, dugaan pembukaan lahan lainnya di dalam kawasan hutan masih dalam proses penyidikan.
