Kejagung: Hery Susanto Dapat Rumah dan Rp 4,8 Miliar dari 'LHP Pesanan'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, diduga menerima suap berupa uang Rp 4,8 miliar dan sebuah rumah. Suap itu diterimanya atas beberapa pesanan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman.

"Ada beberapa orang memang yang menyampaikan memesan tanda kutip memesan LHP itu gitu ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Kamis (11/6).

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan Hery diberikan suap oleh beberapa perusahaan pertambangan.

"Dengan tujuan agar terdakwa HS menerbitkan LHP atau LHAP Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi,” kata Ardito.

Berikut rincian suap yang diduga diterima Hery:

1. Dari Laode Sunarwan Oda selaku direktur PT. Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang sebesar Rp 875.000.000;

2. Dari Tjia Peng Tjoan als Peng selaku direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang sebesar Rp 200.000.000.

3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, seharga Rp 2.200.000.000;

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000;

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000;

Kasus Hery Susanto

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Suap diduga diterima Hery pada 2021-2025 saat dia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, dia kembali dilantik untuk menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 dan terpilih menjadi Ketua.

Namun, 6 hari berselang dari pelantikan Hery dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ombudsman telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menjerat Hery. Hery belum berkomentar soal status hukum maupun kasusnya.

Kini, majelis etik Ombudsman telah memecat Hery.