Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan banding eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang sebelumnya Rp 809 miliar dikurangi menjadi Rp 548 miliar, sementara denda tetap Rp 1 miliar.
“Kita menghormati putusan tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (24/9).
Selain mengurangi hukuman Nadiem, hakim juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kejagung. Salah satunya meminta jaksa penyidik menelusuri uang Rp 809 miliar yang sebelumnya dibebankan sebagai uang pengganti kepada Nadiem.
Hakim menilai uang tersebut belum dapat dibuktikan berasal dari pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Karena itu, hakim merekomendasikan agar aliran uang itu ditelusuri melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga turut menyoroti Google dan perusahaan penyedia Chromebook yang belum diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara Nadiem.
Hakim kemudian meminta Kejagung melanjutkan penelusuran terhadap pihak-pihak tersebut karena diduga ikut menikmati uang negara.
Meski begitu, sebelumnya hakim juga telah mengatur pembagian tanggung jawab kerugian negara. Total kerugian negara yang terbukti yakni mencapai Rp 1.567.888.662.716,74.
Untuk Nadiem sendiri dibebankan 35 persen. Sementara, penyedia Chromebook diminta uang pengganti dengan porsi 15 persen, kemudian Google mendapat porsi terbesar, yakni 50 persen.
Anang mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan hakim PT DKI sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Tipikor,” ujarnya.
