Kejagung Nilai Anggaran 2027 Belum Ideal, Minta Tambah Rp 28,1 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana itu diajukan karena pagu indikatif yang diterima sebesar Rp 15,5 triliun dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal yang mencapai Rp 43,65 triliun.

Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Hendro Dewanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Hendro menjelaskan, kebutuhan ideal anggaran Kejaksaan pada 2027 telah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah tantangan dan kondisi yang akan dihadapi.

“Bahwa besaran alokasi indikatif tahun 2027 sebesar Rp 15,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp 43,65 triliun,” kata Hendro.

Menurut dia, salah satu faktor yang mendorong kebutuhan tambahan anggaran adalah percepatan penyelesaian program strategis nasional dan pelaksanaan berbagai tugas yang diberikan langsung oleh Presiden.

Selain itu, Kejaksaan juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Penyusunan kebutuhan ideal Kejaksaan RI tahun 2027 telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 13 perkiraan kondisi dan tantangan yang harus dihadapi dalam tahun 2027,” ujar Hendro.

Ia kemudian merinci sejumlah tantangan tersebut, di antara lain yaitu:

1. Akselerasi penyelesaian program strategis nasional, di antaranya melalui penyelesaian tugas direktif Presiden, implementasi program kerja prioritas nasional, optimalisasi indeksasi capaian kinerja, serta pelaksanaan rencana aksi nasional.

2. Optimalisasi penegakan hukum yang diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai kejaksaan, tunjangan kinerja kelas jabatan dan tunjangan jabatan fungsional jaksa dan pegawai kejaksaan, terutama yang bertugas di daerah dengan kategori 3T: tertinggal, terdepan, dan terluar.

3. Penegakan hukum yang profesional dan berintegritas melalui pengembangan karier, sistem reward and punishment, serta integrasi data kepegawaian, pendidikan, dan pengawasan termasuk standardisasi kompetensi, percepatan Kejaksaan Corporate University, serta sertifikasi profesi, penyiapan lembaga pendidikan khusus dalam Politeknik Adhyaksa.

4. Operasionalisasi Adhyaksa Chambers yang untuk penguatan layanan hukum bagi pemerintah yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

5. Penyesuaian pelaksanaan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

6. Kebutuhan penerapan governance, risk, and compliance, manajemen risiko terintegrasi, three line of defense, serta sistem check and balances lintas bidang sebagai penjamin mutu.

7. Penguatan tata kelola dan outcome penanganan perkara koneksitas melalui pelaksanaan koordinasi antar penegak hukum dan optimalisasi fungsi pidana militer.

8. Pemantapan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana fisik serta teknologi informasi dan sistem manajemen perkara terpadu.

9. Penguatan tata kelola penanganan perkara tindak pidana korupsi.

10. Penguatan pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme penegakan hukum, denda administratif, perjanjian penuntutan, serta pemantapan kesiapan pelaksanaan tugas dan fungsi rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan.

11. Optimalisasi pemenuhan hak korban atau restitusi, perluasan penerapan keadilan restoratif, mediasi penal, dan mekanisme alternatif penuntutan.

12. Perlindungan dan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri melalui penguatan perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh.

13. Penguatan fungsi intelijen penegakan hukum dan optimalisasi outcome pelayanan kesehatan yustisial melalui dukungan operasional untuk rumah sakit Adhyaksa.

Dari total usulan tambahan anggaran sebesar Rp 28,151 triliun, Kejagung membaginya ke dalam dua program utama.

Pertama, Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 11,39 triliun. Kedua, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 16,76 triliun.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp 28,151 triliun. Tambahan kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan yang terbagi ke dalam 2 program utama,” kata Hendro.

Dalam Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum, alokasi terbesar justru berada pada kebutuhan sarana bidang hukum yang mencapai Rp 10,85 triliun.

Selain itu, Kejaksaan juga mengusulkan tambahan anggaran untuk:

  • Bidang Intelijen sebesar Rp 149,9 miliar;

  • Bidang Tindak Pidana Umum sebesar Rp 63,7 miliar;

  • Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 188,74 miliar;

  • Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp 59,07 miliar;

  • Bidang Pidana Militer sebesar Rp 26,4 miliar; serta

  • Bidang Pemulihan Aset sebesar Rp 45,45 miliar.

Sementara pada Program Dukungan Manajemen, kebutuhan terbesar berasal dari sektor sarana dan prasarana yang mencapai Rp 10,81 triliun.

Adapun rincian usulan lainnya meliputi:

  • Bidang Pembinaan sebesar Rp 5,69 triliun;

  • Bidang Pengawasan sebesar Rp 20,9 miliar; dan

  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 238,83 miliar.