Kejagung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat permohonan untuk menjadi justice collaborator dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, surat pengajuan tersebut saat ini masih dipelajari penyidik.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (9/6).

Syarief menyebut, surat permohonan itu akan dipelajari dengan memeriksa alat bukti yang ada.

“Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujarnya.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ke Kejagung. Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Sony menyatakan siap kooperatif membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Elza menyebut ada sejumlah nama yang telah disampaikan kliennya kepada penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya pro-justicia, confidential,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (9/6).

Namun, Elza menyatakan nama-nama tersebut bukan diserahkan dalam dokumen terpisah, melainkan sudah dicantumkan saat pemeriksaan.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik,” ucap Elza.

Dalam kasus ini, Sony, dijerat sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.