Kejari Geledah RSUD dr. Pirngadi Medan Terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp 23,8 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6). Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD RSUD dr. Pirngadi Medan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
"Tim penyidik pidana khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD dr. Pirngadi Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Valentino menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan pagu anggaran BLUD yang diduga bermasalah mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp 10,8 miliar serta utang rumah sakit sebesar Rp 13.013.175.108.
Menurut Valentino, utang tersebut berasal dari tahun anggaran sebelumnya yang baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Namun, hingga kini seluruh utang tersebut belum dilunasi.
"Diketahui bahwa utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya baru dilakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," ujar Valentino.
Ia mengatakan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait adanya keterlibatan sejumlah pihak di RSUD dr. Pirngadi Medan dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
"Telah diperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak-pihak pada RSUD dr. Pirngadi Medan diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang atau jasa yang bersumber dari BLUD RSUD dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024," jelas Valentino.
"Karena itu, penyidikan perlu ditindaklanjuti untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat," sambungnya.
Valentino menambahkan, penyidikan kini difokuskan pada penguatan alat bukti, pendalaman peran para pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Belum ada (penetapan tersangka)," pungkas Valentino.
