Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejari Sleman Tetapkan Raudi Akmal Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Sleman menetapkan Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Senin (22/6). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Sleman menetapkan Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Senin (22/6). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman, Senin (22/6).

Raudi merupakan Anggota DPRD Sleman yang juga putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang juga telah lebih dulu menjadi terdakwa di kasus yang sama.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka, dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6).

“Saksi dengan inisial RA, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029,” lanjutnya.

instagram embed

Bambang menjelaskan bahwa pada 2020 Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan pandemi Covid-19. Bambang menyebut bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” ujar Bambang.

Tindakan tersebut berdasarkan hasil audit BPKP DIY telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Raudi yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II B Sleman,” ujar Bambang.

Pengacara Permasalahkan Kondisi Kesehatan Raudi Akmal

instagram embed

Pengacara Raudi Akmal, Soepriyadi, mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (22/6). Sebab, menurutnya sebelumnya Raudi dinyatakan sakit oleh dokter di RSUD Sleman dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun.

Namun setelah pemeriksaan itu, Raudi kata dia diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejari Sleman.

“Dan hasilnya mengatakan Raudi sehat. Pertanyaan saya adalah, apakah dokter di klinik kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda?” Ujar Soepriyadi di Kejari Sleman, Senin (22/6).

Ia juga menyebut bahwa pekan lalu Raudi sempat dirawat di rumah sakit di Pamulang. Ia juga mengatakan bahwa saat berada di Jakarta sempat muntah-muntah dan diare.

“Hari ini pun kami datang ke pemeriksaan ini karena menghargai undangan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan Raudi bisa menjalani penahanan.

“Pada prinsipnya kami secara obyektif dalam hal ini melakukan pemeriksaan, kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter, dan dari dokter menyatakan bahwa dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan,” ujar Bambang Yunianto.