Keluarga Kacab Bank Korban Pembunuhan Akan Gugat Perdata hingga Ajukan JR ke MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial MIP (37 tahun) berencana mengajukan gugatan secara perdata dan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan atas oditur militer yang hanya menerapkan pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, ada 3 orang terdakwa, yakni yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka didakwa melakukan pembunuhan kepada korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, mengatakan unsur perencanaan dalam kasus tersebut telah terpenuhi dan terlihat dari rangkaian tindakan para pelaku sebelum kejadian.

“Kami tetap seperti statement sebelumnya, bahwa pembunuhan saja kami keberatan. Karena menurut kami ini adalah pembunuhan berencana, sehingga semestinya diterapkan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana supaya hukumannya bisa maksimal,” kata Marselinus usai sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut dia, penggunaan pasal pembunuhan biasa justru bisa membuat hukuman para terdakwa menjadi lebih ringan.

“Para terdakwa ini dituntut dengan pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana. Sehingga kenapa ringan? Karena memang pasal yang dipakai Pasal 338 dengan ancaman maksimal hanya 15 tahun, sehingga dituntut 12 tahun,” ujarnya.

Marselinus menegaskan, keluarga korban berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini sebagai pembunuhan berencana sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat.

“Yang kami harapkan adalah terapkan Pasal 340 KUHP-nya, pembunuhan berencana. Sehingga hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Sidang Pleidoi 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Pihak keluarga korban juga menegaskan keyakinan bahwa unsur perencanaan telah terlihat jelas dalam fakta persidangan.

Karenanya, pihak keluarga akan menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan keadilan. Marselinus mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajiban restitusi yang diminta keluarga korban.

“Kalau sampai putusan para terdakwa tidak dibebani atau tidak kunjung mengganti hak restitusi korban, maka kami tidak akan berhenti. Kami akan gugat secara perdata,” ucap dia.

Selain itu, keluarga juga berencana melaporkan persoalan sikap hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.

Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tak hanya itu, mereka akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 170 ayat (1) KUHAP mengenai perkara koneksitas antara pelaku sipil dan militer.

Menurut Marselinus, aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena perkara yang melibatkan sipil dan militer justru dipisah ke dua jalur peradilan berbeda.

“Terjadi potongan-potongan fakta yang tidak bisa dipenuhi dalam persidangan. Ada yang di peradilan umum, ada yang di peradilan militer, sehingga tuntutan hukumannya menjadi ringan. Ini merugikan korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, terdakwa kedua Kopda Feri Harianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, serta terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.