Keluarga Klaim Miliki Bukti CCTV, Tuding Ada Upaya "Framing" di Kasus Indramayu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, saat menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada wartawan pada Jumat (1/5/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, saat menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada wartawan pada Jumat (1/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jateng, yang menewaskan lima korban jiwa masuk tahap persidangan.

Terdakwa kasus ini adalah dua pria bernama Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.

Di tengah upaya terdakwa untuk menepis keterlibatan mereka, pihak keluarga bersama kuasa hukum mengaku telah mengantongi bukti kuat peran para terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, meyakini bahwa Ririn dan Priyo adalah pelaku utama di balik tragedi berdarah tersebut.

"Saya sangat yakin dua terdakwa itu adalah pelakunya. Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan fakta, di antaranya bukti CCTV di hotel dan di BRI-Link yang nanti akan saya putar di persidangan," kata Heri dikutip Senin (4/5).

Tak hanya rekaman visual, Heri juga mengungkap adanya jejak digital berupa panggilan video (video call) yang dilakukan terdakwa Ririn dengan istrinya (sebelum bercerai) pada rentang waktu kejadian.

"Dari tanggal 27 sampai 29 Agustus, Ririn melakukan video call dengan istrinya, Bu Sela. Posisi Ririn saat itu terdeteksi berada di TKP, yaitu rumah korban. Ini adalah bukti yang sangat kuat," ucapnya.

Harapan pada Majelis Hakim

Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menaruh harapan besar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar tidak terkecoh oleh bantahan para terdakwa.

Mengingat kekejian perbuatan pelaku yang mengubur satu keluarga dalam satu lubang, tuntutan maksimal menjadi harga mati bagi keluarga.

"Harapan kami kepada Majelis Hakim agar melihat kasus ini secara jeli supaya terang benderang. Kami mendukung dakwaan jaksa dan meminta kedua pelaku (Ririn dan Priyo) dihukum mati sesuai dengan perbuatannya yang sangat keji," harap Heri Reang.

Keluarga Geram dengan Upaya "Framing"

Keluarga korban Zulhelfi, menyebut pihak pengacara terdakwa, Toni RM, hanya melakukan framing kosong dan membuat suasana keruh.

"Ya, meyakini dua orang (Ririn dan Priyo) itu pembunuhnya, nggak ada lagi lain. Nggak ada lagi lain. masalah pengacara Toni, itu framing-framing nggak jelas itu. Kalau Toni framing nggak jelas, yang digoreng-gorengnya cerita lain kalau Toni itu. Karena memang membikin suasana keruh kalau Toni," ujar Zulhelfi dengan nada tinggi.

Bagi Zulhelfi, kematian lima anggota keluarga mereka, terutama balita tak berdosa, adalah batas akhir kesabaran mereka.

"Kami minta Priyo dan Ririn harus mati! Itu permintaan masyarakat. Bayangkan, anak kecil yang tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah ikut dibunuh. Di situ kami merasa sangat kesal dan terluka," tegasnya.

Zulhelfi, perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu pada Jumat (1/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Ririn Berteriak Histeris

Sebelumnya, pada Rabu (29/4), kegaduhan hebat pecah sesaat setelah hakim mengetok palu menutup persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman.

Terdakwa Ririn Rifanto mendadak histeris dan meledak di hadapan awak media. Sambil dikawal ketat, ia berteriak lantang membantah keterlibatannya dalam pembantaian keji yang terjadi pada Agustus 2025 silam tersebut.

Di tengah pengawalan yang memicu aksi saling tarik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara, Ririn terus berteriak menyebut nama-nama yang ia klaim sebagai eksekutor sebenarnya.

"Saya bukan pelakunya! Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga!" teriak Ririn dengan nada tinggi di hadapan wartawan.

Tak hanya membantah, Ririn juga mengungkap dugaan penyiksaan yang dialaminya selama masa penyidikan untuk memaksanya memberikan pengakuan.

"Kaki saya dipatahin Pak! Suruh mengakui Pak, suruh saya mengakui membunuh. (Yang mematahkan) Kepolisian! Kepolisian, Pak!" seru Ririn sambil berjalan pincang.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai reaksi histeris kliennya adalah puncak dari rasa frustrasi terhadap jalannya persidangan. Ia menyoroti sikap JPU yang hingga kini belum menghadirkan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.

"Priyo itulah yang tahu dan menyaksikan pembunuhan. Dia juga mengaku ikut menguburkan karena disuruh oleh Aman Yani. Priyo lah yang nantinya menyebutkan bahwa Ririn tidak terlibat karena saat kejadian, Ririn sedang keluar bersama Joko," tegas Toni RM kepada wartawan, Rabu (29/4/2026) malam.

Terdakwa pembunuhan satu keluarga Ririn Rifanto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (30/4/2026). Foto: kumparan

Toni secara spesifik memetakan peran orang-orang yang disebut oleh kliennya berdasarkan informasi yang ia himpun.

"Hadi dan Yoga itu pembunuhnya, Amanyani sebagai otak pelakunya. Sementara proses penguburan jenazah dilakukan oleh Joko dan Priyo. Inilah yang ingin kami buktikan," ujar Toni RM.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Lima orang korban, kakek, ayah, ibu, anak dan bayi berusia delapan bulan, ditemukan terkubur dalam satu lubang di halaman belakang rumah mereka pada 1 September 2025.