Keluarga Korban Meninggal KM Virgo Dapat Santunan Rp 50 Juta

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia akibat insiden kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9).
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban.
“Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, untuk korban meninggal dunia kami akan serahkan secepatnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujar Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Selain santunan dari Jasa Raharja, lanjutnya, terdapat perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban meninggal dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8.
“Terima kasih kepada semua stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, penyerahan bantuan ke salah satu korban tewas. Korban merupakan anak buah kapal (ABK) asal Pamekasan, Jawa Timur.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan pencarian korban serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
