Kemanfaatan di Mega-Proyek Kesejahteraan

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunanisme! Arah kebijakan publik bergerak melalui pendekatan pada panduan proyek raksasa negara (state-driven developmentalism). Terbilang, pemindahan Ibukota, makan bergizi hingga koperasi desa dihadirkan dengan janji: pemerataan, lompatan modal manusia, dan akselerasi menuju visi Indonesia Emas 2045. Bagaimana dengan dampak manfaatnya?
Dalam perspektif politik, proyek berskala jumbo dinarasikan sebagai representasi murni penyediaan barang publik (public goods). Di balik kemasan teknokratis itu, terbersit tanya: apakah alokasi sumber daya fiskal yang masif benar-benar memerdekakan publik, atau justru memproduksi kerentanan struktural baru? Perlu dibaca secara perlahan.
Reduksi High Modernism
Secara filosofis, mega-proyek negara kerap terjebak dalam apa yang disebut James C. Scott (1998) sebagai authoritarian high modernism. Negara memiliki keyakinan berlebihan pada rasionalitas saintifik, untuk merekayasa alam dan masyarakat dari balik meja birokrasi. Dalam kasus IKN, bentang alam menjadi kanvas kosong (tabula rasa), keteraturan geometris dipaksakan sembari mengabaikan pengetahuan ekologis lokal (metis) masyarakat adat.
Di sisi lain, program makan bergizi menghadapi dilema keadilan distributif. Berdasarkan John Rawls (1971), intervensi gizi bagi anak keluarga prasejahtera memang memenuhi prinsip fair equality of opportunity guna memutus rantai kemiskinan kognitif. Namun, jika proyek tersebut dijalankan melalui pola sentralistik-paternalistik, maka kehilangan esensi pembebasan.
Sebagaimana Amartya Sen (1999) dalam development as freedom, pembangunan sejati harus memperluas kapabilitas dan agensi mandiri warga (citizens as agents), bukan mereduksi sebagai objek pasif penerima belas kasih fiskal. Ketika pasokan makanan dimonopoli, kedaulatan pangan dan rantai pasok lokal justru dilumpuhkan.
Dalam formulasi teknokratis, kebermanfaatan seharusnya menyoal tujuan jangka panjang dan hasil dari dampak jangka pendek secara akumulatif. Program yang sedang berjalan perlu diperbaiki, bahkan evaluasi besar wajib dilakukan sebagai koreksi atas optimalisasi manfaat.
Rente dan Kekerasan Simbolik
Pada ranah sosiologis, kebijakan skala raksasa tidak beroperasi di ruang hampa, melainkan di dalam arena kontestasi kekuasaan. Mengacu Jeffrey Winters (2011) serta Vedi Hadiz dan Richard Robison (2004), mega-proyek infrastruktur dan pengadaan sosial kerap menjadi arena perburuan rente (rent-seeking) bagi kartel oligarki.
Likuiditas anggaran dialirkan ke sektor konstruksi, logistik katering berskala besar, dan industri ekstraktif yang bertaut rapat dengan lingkaran elite politik. Proses ini memicu yang disebut David Harvey (2003) sebagai accumulation by dispossession, akumulasi modal yang bertumpu pada terampasnya ruang hidup warga, seperti konflik agraria di area food estate.
Agar proses pemindahan beban sosial tidak memicu resistensi massal, kekuasaan memobilisasi kekerasan simbolik (symbolic violence) (Bourdieu, 1984). Melalui hegemoni wacana, bagi kepentingan nasional yang dimaknai sebagai program strategis nasional, maka kritik publik didelegitimasi sebagai sikap anti-pembangunan.
Erosi Partisipasi
Dari kacamata yuridis, tata kelola mega-proyek memperlihatkan ketegangan akut dalam triadik nilai hukum Gustav Radbruch (1946). Demi mengejar asas kemanfaatan (zweckmässigkeit) berupa pertumbuhan ekonomi instan, regulasi sapu jagat dibentuk melalui mekanisme kilat (fast-track legislation). Praktik yang mencerminkan gejala autocratic legalism (Scheppele, 2018), instrumen hukum formal dipergunakan untuk memuluskan agenda kekuasaan dengan menabrak kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan keadilan substantif (Gerechtigkeit).
Pengabaian menjadi teramat nyata dalam pelanggaran hak atas partisipasi publik bermakna (meaningful participation) sebagaimana mandat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Hak warga untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan diberi penjelasan (right to be explained) tereduksi menjadi sekadar sosialisasi administratif bersifat monolog.
Lebih jauh, pembebanan anggaran megaproyek program strategis unggulan nasional berpotensi menabrak prinsip kehati-hatian fiskal dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, berpotensi memicu ancaman budget crowding-out yang mengorbankan anggaran wajib untuk perbaikan hak dasar serupa pendidikan dan kesehatan.
Arah pembangunan berskala megaproyek, membutuhkan reorientasi hukum progresif: bahwa hukum dan kebijakan adalah untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Pemutus kebijakan harus dapat memastikan keseimbangan antara tujuan manfaat program, persetujuan publik dan ketahanan fiskal dalam proyeksi masa depan.
Kemanfaatan dari sebuah program publik, tidak pernah diukur dari tingginya tiang pancang atau gegap gempita seremonial, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut memuliakan martabat, memperluas kemerdekaan, dan melindungi kelompok yang paling rentan. Sejahtera!
