Kemarahan Eropa kepada Israel: dari Sanksi sampai Isolasi Diplomatik

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan sikap sejumlah negara Eropa terhadap Israel merupakan salah satu perkembangan geopolitik paling penting dalam satu dekade terakhir. Jika pada masa lalu Eropa dikenal sebagai mitra strategis yang relatif konsisten mendukung keamanan Israel, kini berbagai ibu kota Eropa justru menjadi sumber kritik paling keras terhadap kebijakan pemerintah Israel. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan retorika diplomatik, melainkan telah menjelma menjadi langkah-langkah konkret berupa sanksi, pembatasan ekonomi, hingga isolasi politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sejak awal berdirinya negara Israel pada 1948, sebagian besar negara Eropa Barat memandang Israel sebagai mitra strategis yang memiliki kedekatan historis, politik, dan keamanan. Faktor trauma Perang Dunia II, tragedi Holocaust, serta hubungan ekonomi yang kuat menjadikan Eropa cenderung berhati-hati dalam mengkritik Tel Aviv. Namun, dinamika konflik Palestina yang berkepanjangan perlahan mengikis kesabaran tersebut.
Titik balik sesungguhnya mulai terlihat jauh sebelum perang besar di Gaza dan kawasan Timur Tengah pada dekade ini. Pada 2019, Prancis secara terbuka mengecam penghancuran bangunan milik warga Palestina oleh otoritas Israel. Kritik tersebut menandai meningkatnya ketidaknyamanan Paris terhadap kebijakan pemukiman yang dianggap melanggar hukum internasional.
Setahun kemudian atau 2020, Prancis bersama Belgia, Irlandia, dan Luksemburg mendorong Uni Eropa mempertimbangkan sanksi apabila Israel melanjutkan rencana pencaplokan Tepi Barat. Pada saat itu, banyak pengamat menganggap langkah tersebut hanya tekanan diplomatik biasa. Namun dalam perspektif saat ini, sikap tersebut dapat dibaca sebagai awal dari perubahan besar yang kini sedang berlangsung.
Eskalasi konflik yang semakin meningkat setelah koalisi Amerika Serikat-Israel menyerang Iran pada 28 Februari 2026, mempercepat perubahan tersebut. Konflik yang hingga kini belum menemukan titik akhir telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, memperluas instabilitas kawasan, dan memperburuk persepsi publik Eropa terhadap kebijakan keamanan Israel. Di banyak negara Eropa, opini publik mulai mempertanyakan efektivitas pendekatan militer yang terus menghasilkan krisis kemanusiaan baru.
Kemudian muncul perkembangan di Lebanon Selatan. Ketika Israel memperluas operasi daratnya pada pertengahan Maret 2026, sejumlah pemerintah Eropa memandang langkah tersebut sebagai ekspansi konflik yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam perang yang lebih luas. Kekhawatiran ini bukan hanya menyangkut keamanan regional, tetapi juga dampak langsung terhadap kepentingan Eropa, mulai dari migrasi, energi, hingga stabilitas perdagangan internasional.
Belanda menjadi salah satu contoh paling nyata dari perubahan kebijakan tersebut. Mulai 22 Mei 2026, pemerintah Belanda mengambil langkah tegas dengan melarang perdagangan barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Kebijakan ini memiliki makna simbolik dan praktis sekaligus karena menunjukkan bahwa kritik Eropa tidak lagi berhenti pada pernyataan politik semata.
Langkah Belanda tersebut juga memperlihatkan semakin kuatnya posisi hukum internasional dalam perumusan kebijakan luar negeri Eropa. Bagi banyak negara anggota Uni Eropa, isu permukiman tidak lagi dipandang sebagai persoalan bilateral Palestina-Israel, melainkan sebagai masalah kepatuhan terhadap norma internasional yang harus ditegakkan secara konsisten.
Perancis bahkan bergerak lebih jauh. Dalam pameran pertahanan global Eurosatory 2026, sebagian besar industri pertahanan Israel tidak memperoleh ruang partisipasi sebagaimana sebelumnya. Kebijakan ini bukanlah peristiwa tunggal karena pada Eurosatory 2024 maupun Paris Air Show 2025, Paris juga telah membatasi kehadiran sejumlah produk persenjataan Israel.
Dalam perspektif politik internasional, pembatasan tersebut sangat penting karena menyentuh salah satu sektor yang selama ini menjadi simbol kekuatan dan pengaruh Israel, yakni industri pertahanan. Ketika negara-negara Eropa mulai memberikan pembatasan pada sektor tersebut, pesan yang disampaikan jauh lebih kuat dibandingkan sekadar pernyataan diplomatik.
Sikap keras Prancis juga terlihat melalui pemberian sanksi terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Larangan memasuki seluruh wilayah yurisdiksi Prancis, baik di Eropa, Afrika, Pasifik, maupun Atlantik Selatan menunjukkan bahwa Paris mulai menganggap sejumlah tindakan pejabat Israel sebagai persoalan yang memiliki konsekuensi internasional.
Perubahan lanskap politik Eropa juga tampak dari perkembangan di Hongaria. Selama bertahun-tahun, Budapest di bawah kepemimpinan Viktor Orban dikenal sebagai salah satu sekutu paling setia Israel di dalam Uni Eropa. Namun kekalahan politik kubu pro-Orban dalam pemilu parlemen April 2026 menciptakan ketidakpastian baru mengenai arah kebijakan luar negeri Hongaria terhadap Israel di masa mendatang.
Sementara itu, Slovenia mengambil langkah yang sangat simbolis dengan menolak pendaratan pesawat yang disewa perusahaan Israel, Israir. Penolakan tersebut memaksa pesawat mengalihkan tujuan ke Kroasia. Meski tampak sederhana, tindakan semacam ini memiliki bobot diplomatik yang besar karena menunjukkan berkurangnya toleransi terhadap aktivitas yang dianggap merepresentasikan kepentingan negara Israel.
Posisi Slovenia menjadi semakin penting karena negara itu termasuk anggota Uni Eropa pertama yang secara terbuka menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida. Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan diskursus yang sebelumnya hanya berkembang di kalangan organisasi masyarakat sipil, namun kini mulai masuk ke ranah kebijakan negara.
Uni Eropa secara kelembagaan juga mengambil langkah yang tidak kalah signifikan. Pembekuan aset terhadap sejumlah individu dan organisasi pemukim Israel di Tepi Barat, disertai larangan masuk ke wilayah negara-negara anggota Uni Eropa, menunjukkan bahwa Brussel mulai menerapkan instrumen sanksi yang selama ini jarang digunakan terhadap aktor-aktor yang terkait langsung dengan Israel.
Lebih jauh lagi, warga negara dan perusahaan Eropa dilarang memberikan bantuan finansial kepada pihak-pihak yang masuk dalam daftar sanksi tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Uni Eropa berusaha menghubungkan aspek moral, hukum, dan ekonomi dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.
Padahal, hubungan ekonomi Eropa-Israel sangatlah besar. Uni Eropa merupakan tujuan utama ekspor Israel, sementara banyak negara Eropa memiliki kerja sama erat di bidang perdagangan, teknologi, keamanan, dan investasi. Karena itu, setiap perubahan sikap Eropa memiliki implikasi ekonomi dan politik yang jauh lebih besar dibandingkan kritik dari kawasan lain.
Pernyataan bersama Belanda, Prancis, Australia, Inggris, Italia, Jerman, Kanada, Norwegia, dan Selandia Baru pada 22 Mei 2026 semakin memperjelas arah baru tersebut. Mereka menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di Tepi Barat merupakan tindakan ilegal serta memperingatkan perusahaan-perusahaan internasional mengenai risiko hukum dan reputasi apabila terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Ini menunjukkan bahwa kritik terhadap Israel tidak lagi datang dari kelompok negara tertentu, melainkan mulai menjadi arus utama dalam politik Barat.
Dalam konteks Indonesia, perubahan sikap Eropa ini layak menjadi bahan refleksi strategis. Ketika bahkan negara-negara yang selama puluhan tahun dikenal sebagai mitra dekat Israel mulai mengambil jarak dan menerapkan langkah-langkah pembatasan, maka Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan luar negerinya tetap konsisten dengan amanat konstitusi, aspirasi publik domestik, dan perkembangan hukum internasional.
Keberadaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Donald Trump yang juga memasukkan Israel sebagai anggota, perlu dievaluasi secara serius. Jika tidak, Indonesia berisiko tampil kontradiktif di tengah meningkatnya sentimen global yang semakin kritis terhadap Israel. Pergeseran sikap keras sejumlah negara Eropa bukan sekadar fenomena sementara, melainkan indikasi bahwa tatanan politik internasional sedang bergerak menuju fase baru dalam memandang konflik Palestina-Israel dan akuntabilitas kemanusiaan di kawasan tersebut.
