Konten dari Pengguna

Kemendiktisaintek: Menutup Prodi atau Menutup Cara Berpikir?

Desi Sommaliagustina

Desi Sommaliagustina

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menutup prodi atau menutup cara berpikir. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menutup prodi atau menutup cara berpikir. Foto: Generated by AI

Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masa depan menandai satu fase baru dalam arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia. Pernyataan Sekjen Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, bahkan menegaskan kemungkinan eksekusi dalam waktu dekat.

Sekilas, langkah ini tampak rasional. Dunia kerja berubah dengan kecepatan eksponensial. Revolusi industri berbasis digital, kecerdasan buatan, hingga ekonomi hijau menuntut kompetensi baru yang adaptif. Dalam kerangka human capital theory menurut Gary Becker, pendidikan tinggi memang diposisikan sebagai instrumen investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi. Namun, di balik rasionalitas itu, tersimpan persoalan mendasar yang justru luput disentuh.

Relevansi, Policy Shortcut, dan Kegagalan Struktural

Masalah pertama terletak pada cara negara memaknai “relevansi”. Relevansi dalam kebijakan ini cenderung direduksi menjadi kesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja jangka pendek. Prodi yang tidak memiliki immediate market value dianggap tidak layak dipertahankan. Pendekatan ini problematik.

Dalam perspektif neoliberal education policy, pendidikan diposisikan sebagai komoditas, mahasiswa sebagai produk, dan perguruan tinggi sebagai pabrik tenaga kerja. Logika ini menempatkan pasar sebagai penentu utama arah pendidikan. Akibatnya, disiplin ilmu yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi langsung—seperti filsafat, sastra, atau ilmu-ilmu dasar—berada di posisi rentan.

Padahal, sejarah ilmu pengetahuan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak inovasi besar justru lahir dari disiplin ilmu yang pada awalnya dianggap “tidak relevan”. Logika matematika murni, misalnya, menjadi fondasi teknologi digital modern. Pemikiran filsafat membentuk kerangka etika dalam pengembangan kecerdasan buatan. Artinya, relevansi ilmu bersifat jangka panjang dan sering kali tidak dapat diprediksi secara linear. Dengan demikian, mereduksi relevansi menjadi sekadar kebutuhan pasar adalah penyempitan makna yang berbahaya.

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Masalah kedua adalah kecenderungan policy shortcut. Menutup prodi tampak sebagai solusi cepat terhadap persoalan ketidaksesuaian lulusan dengan dunia kerja. Namun, data justru menunjukkan bahwa masalah utamanya bersifat sistemik.

Indonesia memiliki lebih dari 4.000 perguruan tinggi dengan sekitar 1,8 juta lulusan setiap tahun. Di sisi lain, tingkat pengangguran lulusan perguruan tinggi masih signifikan, dengan fenomena mismatch sebagai penyebab utama. Artinya, persoalan bukan terletak pada banyaknya prodi, melainkan pada ketidaksinkronan antara sistem pendidikan, kebutuhan industri, dan arah kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, menutup prodi ibarat memotong cabang tanpa menyentuh akar. Kurikulum yang tidak adaptif, metode pembelajaran yang usang, lemahnya riset, dan minimnya kolaborasi dengan industri adalah persoalan yang seharusnya menjadi fokus pembenahan.

Saya berpandangan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab negara. Alih-alih membenahi sistem, negara justru menyederhanakan persoalan menjadi sekadar eliminasi program studi.

Pendidikan: Revitalisasi, bukan Eliminasi

Di sinilah pentingnya mengembalikan pendidikan pada hakikatnya. Paulo Freire dalam critical pedagogy menegaskan bahwa pendidikan adalah alat pembebasan, bukan sekadar adaptasi terhadap sistem yang ada. Pendidikan harus mampu melahirkan manusia kritis yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu mempertanyakan, mengoreksi, dan memperbaiki sistem itu sendiri.

Ilustrasi belajar. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Jika pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar, fungsi emansipatorisnya akan hilang. Perguruan tinggi bukan lagi menjadi ruang dialektika intelektual, melainkan sekadar lembaga pelatihan kerja.

Konsekuensinya tidak sederhana. Kita mungkin akan menghasilkan lulusan yang terampil secara teknis, tetapi kehilangan kedalaman berpikir. Dalam jangka panjang, ini akan berdampak pada kualitas demokrasi, kebijakan publik, dan bahkan arah peradaban bangsa.

Kebijakan penutupan prodi juga menyentuh aspek fundamental dalam dunia akademik. Otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Negara memang memiliki kewenangan regulatif, tetapi tidak seharusnya menentukan secara sepihak disiplin ilmu mana yang layak hidup.

Jika batas ini dilampaui, kita berhadapan dengan risiko overreach kekuasaan. Dunia akademik akan kehilangan independensinya, dan pendidikan tinggi berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan ruang kebebasan intelektual.

Dari perspektif keadilan, kebijakan ini juga menyimpan persoalan serius. Penutupan prodi berdampak langsung pada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Tanpa skema transisi yang jelas, kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian, bahkan ketidakadilan.

Ilustrasi masyarakat. Foto: Djem/Shutterstock

Dalam kerangka teori keadilan John Rawls, kebijakan publik seharusnya melindungi kelompok yang paling rentan. Namun, tanpa mitigasi yang matang, penutupan prodi justru berpotensi merugikan mereka yang berada dalam posisi lemah dalam sistem pendidikan tinggi.

Karena itu, solusi yang lebih tepat bukanlah eliminasi, melainkan revitalisasi. Relevansi harus dibangun melalui pembaruan kurikulum, penguatan riset, integrasi lintas disiplin, dan kemitraan yang sehat dengan dunia industri. Pendekatan ini tidak hanya menjaga adaptivitas pendidikan tinggi, tetapi juga mempertahankan keragaman ilmu sebagai fondasi peradaban.

Pada akhirnya, kebijakan ini membawa kita pada sebuah pertanyaan: Pendidikan tinggi hendak diarahkan ke mana? Jika hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar, penutupan prodi mungkin tampak rasional. Namun, jika pendidikan dipandang sebagai fondasi peradaban, pendekatan ini jelas tidak memadai.

Menurut saya kritik ini perlu ditegaskan, yang seharusnya ditutup bukanlah prodinya, melainkan cara berpikir yang sempit dalam melihat pendidikan tinggi. Sebab ketika negara mulai menyederhanakan ilmu hanya berdasarkan logika pasar, yang hilang bukan sekadar program studi. Yang hilang adalah kemungkinan—kemungkinan lahirnya gagasan besar, inovasi tak terduga, dan masa depan yang belum kita bayangkan. Dan ketika kemungkinan itu ditutup, sesungguhnya yang sedang kita tutup bukan hanya prodi, melainkan juga masa depan bangsa itu sendiri.