Kementerian P2MI Luncurkan Layanan Telekonseling Gratis bagi Pekerja Migran

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meluncurkan layanan telekonseling bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di kantor P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Peluncuran ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia dengan tema "Dengarkan Ceritanya, Kuatkan Langkahnya".
Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut layanan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi PMI, tidak hanya pada masa pra-penempatan dan purna-penempatan, tetapi juga selama mereka bekerja di luar negeri.
"Jadi ini sebetulnya bentuk kehadiran negara, bahwa pelindungan itu tidak hanya ketika pra-penempatan dan purna-penempatan, tetapi ketika penempatan juga kita menyiapkan telekonseling," ujar Mukhtarudin dalam sambutannya.
Menurutnya, layanan ini merupakan hal baru yang sebelumnya belum pernah ada. Layanan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya pelindungan PMI secara menyeluruh, dan diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Bapak Presiden telah memberikan arahan kepada Kementerian P2MI tentang pentingnya meningkatkan proses perlindungan dari pra-penempatan, saat penempatan, hingga purna-penempatan,” kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan layanan telekonseling ini tidak dipungut biaya dan disiapkan selama 24 jam bagi PMI di seluruh dunia. Layanan ini berlaku bagi PMI prosedural maupun nonprosedural.
"Intinya bahwa pelayanan ini kita lakukan secara gratis, tidak dipungut biaya bagi para pekerja migran kita yang akan menggunakan layanan telekonseling," katanya.
PMI dapat mendaftar melalui nomor 0811-8080-141 atau melalui surel. Setelah mendaftar, PMI akan menerima jadwal dan informasi psikolog yang bertugas, menyesuaikan perbedaan zona waktu di negara tempat mereka bekerja. Sesi konseling dilakukan secara tatap muka virtual melalui aplikasi Zoom.
Saat ini terdapat tiga psikolog internal yang melayani, dan jumlahnya akan ditambah. KP2MI juga berencana menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan pihak lain untuk memperkuat layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menjelaskan, PMI dapat menjalani sesi konseling atau intervensi psikologis bersama psikolog berizin praktik, dan bila diperlukan memperoleh rujukan untuk penanganan lebih lanjut.
Menurutnya, Layanan ini menjunjung prinsip kerahasiaan sesuai kode etik psikolog.
"Terkadang yang mereka butuhkan adalah seseorang yang bersedia mendengarkan ceritanya tanpa menghakimi," ujar Christina.
Pada hari peluncuran, tercatat tiga PMI telah mendaftar. Christina berharap jumlah itu terus bertambah seiring semakin dikenalnya layanan ini.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
