Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KRI Ki Hadjar Dewantara. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
KRI Ki Hadjar Dewantara. Foto: Antara

Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan nilai limit sebesar Rp 2.032.991.640. Kapal tersebut dilelang karena sudah tidak layak digunakan sebagai kapal perang.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

“Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,” kata Donny.

Nilai limit yang dimaksud, yakni nilai awal atau minimal yang ditawar dalam proses lelang.

Menurut dia, nilai limit tersebut dihitung tidak berdasarkan nilai kapal sebagai kapal perang. Sebab, kapal telah mengalami proses demiliterisasi dan tidak lagi memiliki kemampuan operasional sebagai kapal perang.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradiliste Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pernah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL. Masa manfaat ekonomis dan teknis kapal juga telah terlampaui.

Donny mengatakan proses pembongkaran persenjataan telah dilakukan pada 2018. Setahun kemudian, dilakukan penurunan ular-ular perang atau bendera yang menandakan kapal aktif beroperasi.

“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” ujarnya.

Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan

Kemhan menilai mempertahankan kapal sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional hanya akan menjadikannya dead stock. Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Karena itu, Kemhan memandang penjualan melalui mekanisme lelang sebagai langkah untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.

Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan proses penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara harus mendapat persetujuan DPR karena nilai asetnya melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR apabila nilai aset tersebut lebih dari Rp 100 miliar.

“Kenapa harus ke Senayan? Ini undang-undangnya,” kata Utut.

Dalam prosesnya, usulan terkait kapal tersebut telah berjalan sejak 2023. Pada Jumat (3/4), eks KRI Ki Hajar Dewantara diusulkan untuk dilelang melalui Kementerian Pertahanan.

Usulan kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan pada 11 September 2024. Selanjutnya, Menteri Keuangan bersurat kepada Presiden pada Senin (5/1).

Presiden kemudian mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR melalui surat tertanggal Selasa (14/7) yang diterima DPR pada Rabu (22/7) dan ditugaskan kepada Komisi I pada Jumat (21/8).